Neneng Tertangkap
Manajer Batam Center tak Yakin Neneng Sempat Menginap
Selanjutnya, petugas Imigrasi datang untuk kedua kalinya pukul 10.30 WIB.
Editor:
Rachmat Hidayat

Laporan Tribunnewsbatam, Candra P. Pusponegoro
TRIBUNNEWS.COM, BATAM--General Manajer Batam Centre Hotel (BCH), Rizal, memastikan Neneng Sri Wahyuni, R Azmi bin Mohamad Yusof, dan Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad tidak menginap di hotelnya.
Hal ini berdasarkan data yang masuk dalam system manajemen. Sebelum diperiksa oleh Tim KPK, Kamis (14/6/2012) siang, dirinya juga diperiksa oleh petugas Imigrasi Batam.
Rizal mengaku dua kali didatangi oleh petugas Imigrasi pukul 8.00 WIB. Selama satu jam petugas Imigrasi memeriksa data dan menanyakan kedua nama penumpang yang tertera pada manifest kapal Indomas 3.
Selanjutnya, petugas Imigrasi datang untuk kedua kalinya pukul 10.30 WIB.
Kedatangan kali kedua itu, kata Rizal, meneliti dan memeriksa data-data yang ada. Sesuai dengan Undang-undang Imigrasi, setiap hotel diwajibkan mengisi formulir A1.
Data isian formulir A1 itu berisikan detail Warga Negara Asing (WNA) yang menginap di setiap hotel yang berada wilayah tanah air.
Jika tamu WNA sudah mengisi formulir A1 itu, selanjutnya data diserahkan kepada petugas di kator Imigrasi setiap periode tertentu.
Isian data tersebut akan dijadikan dokumen bagi petugas Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi. Sehingga aktivitasnya bisa terus terpantau.
Rizal juga diperiksa oleh Tim KPK. Selama tiga jam tanpa berhenti, dua orang Tim KPK memeriksa seluruh daftar tamu yang menginap di Hotel Batam Centre Hotel (BCH). Termasuk memeriksa Rizal dalam kapasitasnya sebagai General Manajer BCH.