Kamis, 30 April 2026

Pemerintah Perlu Revisi Sistem Kesehatan Nasional

Pemerintah harus segera merevisi Sistem Kesehatan Nasional (SKN) guna mensinergikan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Tayang:
Penulis: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah harus segera merevisi Sistem Kesehatan Nasional (SKN) guna mensinergikan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kalau ingin membuat pelayanan terintegrasi maka kuncinya adalah membuat SKN baru yang terintegrasi baik layanan primer seperti dokter umum, dokter keluarga  di Klinik atau fasilitas layanan primer; dokter spesialis seperti di RS sebagai tempat rujukan maupun dokter sub spesialis dengan RS sebagai rujukan akhir,"  ujar peneliti Lembaga Katalog Indonesia, Jamsari dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/6/2012).
 
Dalam revisi SKN harus pula mengatur rujukan balik untuk pelayanan kesehatan. Juga mengatur standar yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan di setiap lini pelayanan primer (klinik primer), sekunder dan tertier (RS).

"Selama ini orang bicara rujukan atau referal hanya terbatas untuk kesehatan pasien. Padahal yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat seperti ada wabah, penyakit menular, kelaparan, bencana, air bersih, dan sebagainya  juga berlaku rujukan," paparnya. 

Upaya kesehatan tentu dikenal pula pelayan paripurna karena dilakukan mulai dari promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Untuk itu aspek promotif preventif tidak terbatas hanya pada upaya kesehatan masyarakat, melainkan pada upaya kesehatan perorangan pun harus ada upaya promotif preventif dlm lingkup perorangan dan keluarga.
  
“Karena itu untuk pemerintah harus serius dalam mempersiapkan Jaminan Sosial Kesehatan karena merupakan pertarungan keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” kata  Jamsari.

Sementara itu  anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh meminta agar dokter harus bersikap positive thinking agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014 dapat terlaksana.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan,  adanya BPJS, dokter juga diminta untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap pasien sakit.
 
Poempida juga  mengatakan agar basis data mengenai berapa jumlah masyarakat yang akan disubsidi harus didapatkan secara pasti.

“Basis data harus akurat dan pasti agar memudahkan proses pendistribusian subsidi ke masyarakat,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved