Sebulan Menjabat, 4 Direksi BUMN Dipecat Dahlan Iskan
Empat direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang dipecat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN), Dahlan Iskan, ternyata
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang dipecat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN), Dahlan Iskan, ternyata baru 1 bulan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Mereka baru diangkat melalui RUPS pada tanggal 26 April 2012 lalu," kata Kuasa Hukum dua direksi PT BKI, Purnama Sembiring Meliala, dan Setudju Dangkeng, Tri Harnowo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Tri menuturkan, keputusan pemecatan melalui Surat Keputusan (SK) nomor 203/BMU/2012 tanggal 25 Mei 2012 sangat mengherankan. Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan jika direksi baru saja diangkat tidak bisa diberhentikan sebelum waktunya.
"Ini mengundang pertanyaan, pasti ada sesuatu dibalik ini," ujarnya.
Tri mengungkapkan dari keempat direksi PT BKI yang dipecat Meneg BUMN, hanya kliennya saja yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni Purnama Sembiring Meliala, dan Setudju Dangkeng. Pasalnya, mereka tidak diberikan penjelasaan alasan pemecatan.
Lebih lanjut Tri mengatakan, dalam berkas gugatan yang diajukan ke PTUN, pihaknya tidak mencantumkan penangguhan agar keputusan SK Meneg BUMN selama proses persidangan.
"Nantinya jika putusan, gugatan kami diterima dengan sendirinya SK tersebut tidak akan berlaku," kata dia.
Pendaftaraan gugatan dua direksi PT BKI kepada Dahlan Iskan ke PTUN Jakarta, diwakili tiga kuasa hukumnya, yakni Tri Harnowo, Teko Prayudya, dan Edy Supriyadi, sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah selesai, gugatan tersebut mendapatkan nomor regristrasi perkara 106/G/2012/PTUN.JKT.
Klik Juga: