Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Hambalang

Anas Urbaningrum Bisa Diperiksa KPK Lagi

Kendati demikian, Busyro belum memastikan kapan pemeriksaan kembali Anas.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Anas Urbaningrum Bisa Diperiksa KPK Lagi
dok.tribunnews
KPK

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sempat meyakinkan dirinya telah memberi keterangan banyak kepada KPK, sehingga kalau ada pihak yang mengharapkan dirinya kembali diperiksa KPK, tak akan terwujud. Pernyataan ini kontan dibantah pimpinan KPK.

"Siapa bilang? Kalau untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, dia akan diperiksa lagi," tegas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Senin (9/7/2012) kemarin.

Kendati demikian, Busyro belum memastikan kapan pemeriksaan kembali Anas. "Semua itu tergantung pendalaman penyelidik," tegasnya.

Yang pasti, penyelidikan KPK mengarah jelas. Staf Anas, Nurahman, Senin (9/7/2012) kemarin diperiksa KPK terkait proyek pembangunan sekolah olahraga di Hambalang. Sebelumnya, terkait kasus sama, KPK juga memeriksa sopir pribadi Anas, Riyadi. Riyadi dimintai keterangan terkait kepemilikan mobil Harrier.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, selain Nurahman, KPK memeriksa pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus. "Ada permintaan keterangan terhadap staf Adhi Karya Teuku Bagus, sama staf Anas, Nurahman," tutur Johan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambang.

Namun, KPK belum memberi sinyal terang bahwa penetapan dua tersangka ini bakal menjadi awal penyidikan yang mengarah pada keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Demokrat tempo dulu.

Johan Budi mengaku tak tahu soal kemungkinan penetapan dua tokoh Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Sementara Mantan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin, 28 Juni 2012 lalu menyatakan Anas layak jadi tersangka pertama dalam korupsi proyek Hambalang. Sedangkan Andi Mallarangeng ia sebut wajib pula, karena sebagai penyelenggara proyek.

Menurut Nazar, Anas menerima aliran dana Rp 50 miliar dari proyek Hambalang, termasuk mendapat hadiah mobil Toyota Harrier dari dua perusahaan pemenang tender proyek Hambalang, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

"Harusnya Anas Urbaningrum jadi tersangka. Karena memang, ya dari segi uang dia menerima. Dari segi kebijakan dia ikut campur. Dia yang mengarahkan semuanya," tandas Nazaruddin waktu itu.

Bagaimana dengan Andi Mallarangeng? Nazaruddin menuding Andi kecipratan aliran dana proyek seluas 31 hektare itu. Fee Rp 100 miliar dari nilai proyek Hambalang Rp 1,2 triliun itu diatur melalui PT Duta Sari Citralaras, mantan perusahaan milik istri Anas, Athiyyah Laila.

Pembagian fee dilakukan mantan pejabat Adhi Karya, Mahfud Suroso. Pria yang sudah diperiksa KPK itu dituding membagi uang untuk Andi Rp 20 miliar, Anas Rp 50 miliar, dan lainnya disetor ke sejumlah politisi DPR Rp 30 miliar.

Selain itu, kata Nazar, Menpora bertanggungjawab terkait pelaksanaan pembangunan proyek Hambalang. "Untuk itu, Andi wajib hukumnya dijadikan tersangka, karena dia pengguna, dia pelaksana," jelas Nazaruddin.

Andi dan Anas kompak menampik tudingan mantan sahabat sekader Demokrat itu. Ketika dicecar pertanyaan wartawan terkait Harriernya, Anas yang akhir pekan lalu berlibur di Bali, sempat mengeras.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan