Sofyan Djalil Siap Bersaksi Merigankan dalam Perkara Merpati
Mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil siap menjadi saksi meringankan bagi mantan Dirut PT Merpati Hotasi Nababan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil siap menjadi saksi meringankan bagi mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan yang kini disidang di Pengadilan Tipikor. Sofyan Djalil menyebut, penyewaan dua pesawat Boeing dari perusahaan asal AS, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) bukan tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut murni diskresi atau kebijakan yang diambil oleh Dirut PT Merpati untuk menambah armada. "Saya siap hadir untuk memberikan kesaksian meringankan bagi Hotasi," tegas Sofyan Djalil dalam diskusi di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Sofyan menilai, peristiwa ini merupakan resiko bisnis. Kebijakan untuk menambah pesawat sudah mempertimbangkan asas kehati-hatian, beritikad baik untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Serta tidak memiliki benturan kepentingan pribadi.
"Bisnis selalu mengandung resiko. Jika kebijakan itu dilakukan dengan dasar itu, maka direksi tidak bisa dimintakan pertangungjawaban meskipun perusahaan bangkrut. Dalam bisnis selalu ada resiko yang dihadapi," tegasnya.
Mantan hakim agung Laica Marzuki menyatakan hal senada.
Menurutnya, penyewaan dua pesawat tersebut murni perbuatan keperdataan atas penyewaan.
"Saya tidak bisa membayangkan, kalau satu institusi tidak ada diskresi, kemerdekaan dan kebebasan pejabat dalam menjalankan aktifitas. Diskresi jika dikriminalisasiakan tidak tepat," jelasnya.
Ahli keuangan negara Erman Rajagukguk berpendapat, kasus penyewaan dua pesawat Boeing untuk Merpati bukan tindak pidana korupsi. Erman menyebut kasus tersebut merupakan kasus perdata.
Menurut Erman, tidak ada kerugian negara dalam kasus gagal sewa pesawat meski PT Merpati telah membayar security deposit senilai 1 juta USD ke Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang menyiapkan pesawat untuk Merpati.
Erman menambahkan kasus ini perdata karena menyangkut perjanjian sewa pesawat. Selain itu, tidak ada unsur korupsi, juga telah ada putusan pengadilan di Pengadilan Distrik Columbia, Washington yang memenangkan Merpati serta menghukum TALG mengembalikan 1 juta dolar AS.