Minggu, 31 Mei 2026

Kemenkumham Didesak Cabut Ijin LSM Liar

Alasannya, sudah banyak pelanggaran yang dilakukan mereka selama menjalankan kegiatan di Indonesia.

Tayang:
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Civitas Akademika Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah meminta Kementerian Hukum dan HAM membekukan dan mencabut status hukum LSM asing liar yang ada di Indonesia.

Alasannya, sudah banyak pelanggaran yang dilakukan mereka selama menjalankan kegiatan di Indonesia.

Desakan itu mengerucut dari hasil kajian diskusi ‘’Polemik RUU Ormas dan Kemerdekaan Berserikat- Status Hukum Greenpeace Indonesia yang digelar BEM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, di Aula Student Center Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kamis (26/7/2012).

Pembicara dalam diskusi tersebut adalah Gurubesar Emeritus Unpad, Prof Dr Romli Atmakusumah, Direktur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang, Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Arko Hananto B.

Kemudian, Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, dan Dr H JM Muslimin MA (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN).

Dalam diskusi diungkap, banyak pelanggaran yang dilakukan LSM asing liar salah satunya, Greenpeace Indonesia.

Antara lain selama beroperasi di Indonesia tidak pernah melaporkan kegiatannya dan bantuan dana asing yang diterimanya ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, termasuk juga di Kesbangpol DKI Jakarta.

Kepastian mereka sebagai LSM liar sudah dikemukakan Mendagri Gamawan Fauzi. Begitu pula di Kemenlu, Greenpeace Indonesia juga tidak pernah melaporkan dana asing dan kegiatannya.

Hal lain, LSM yang dimaksud tercatat menerima bantuan dana asing tanpa sepengetahuan pemerintah yaitu menerima dana dari Greenpeace SEA Foundation sebesar Rp1,2 miliar di tahun 2009 dan Rp1,7 miliar di tahun 2010. Serta beberapa hal lain yang diungkap.

Romli Atmakusumah, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dapat membekukan dan mencabut izin Greenpeace Indonesia.

‘’Mereka sudah terdaftar di Kemhukham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izin mereka hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan,’’ katanya.

‘’Untuk kepastian hukum dalam membekukan dan mencabut izin dapat dengan melihat AD/ART, akta notaris pendirian perkumpulan tersebut. Karena dapat dilihat tujuan, asas mereka itu apa,’’ tambahnya.

Pada kesempatan yang sama  Arko Hananto B mengatakan, LSM asing yang tidak terdaftar dapat dibekukan karena pelanggaran yang dilakukan selama beroperasi di Indonesia. Menurutnya, 

LSM asing yang bermarkas di Belanda itu jelas menyalahgunakan dana asing yang diterimanya karena tidak pernah melapor kepada pemerintah.

‘’LSM asing yang terbukti melanggar peraturan yang ada, jelas sekali sanksinya dengan membekukan kegiatannya,’’ ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved