Misbakhun: Terimakasih Mahkamah Agung Telah Bebaskan Saya
Politisi PKS, Misbakhun mengucapkan terimakasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan dirinya dalam kasus Bank Century.
Penulis:
Yulis Sulistyawan
Editor:
Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun mengucapkan terimakasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan dirinya dalam kasus Bank Century.
"Saya berterima kasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung yang berani mengambil keputusan dengan benar dan adil," tulis Misbakhun dalam percakapan melalui BBM dengan Tribunnews.com, Sabtu (28/7/2012).
Misbakhun menyatakan, putusan bebas ini adalah kemenangan doa dan bagian dari barokah ramadhan. "Kemenangan ini harus menjadi inspirasi bagi siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan dan pendzoliman penguasa untuk selalu tetap berjuang menegakkan kebenaran," lanjutnya.
Pada 5 Juli 2012,majelis PK Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dan hakim anggota Mansyur Kertayasa serta Zaharuddin Utama mengabulkan PK yang diajukan Misbakhun. Dengan putusan ini,Misbakhun bebas dari dakwaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.
Semula Misbakhun dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena dinilai melanggar UU Perbankan. Namun PN Jakarta Pusat hanya memvonis Misbakhun dengan hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu untuk pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.
Tak terima divonis bersalah,Misbakhun mengajukan Banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukumnya 2 tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat putusan Kasasi MA.
Misbakhun yang sudah ditahan polisi sejak 26 April 2010, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2011.
- Nur Mahmudi: Saya Terjun Langsung Sosialisasikan Pajak
- Harga Kebutuhan Pokok Naik, Mahasiswa Salahkan Pemerintah
- Sekjen DPP PPP Doakan Muslim Rohingya
- Hatta Berikan Modal Bagi 25 Pemenang Wirausahawan MAPAN