Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

Polri Upayakan Ingin Ambil Alih Penyidikan Simulator SIM

Meskipun sama-sama menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, baik Komisi Pemberantasan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Polri Upayakan Ingin Ambil Alih Penyidikan Simulator SIM
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196,87 milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun sama-sama menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penyidik Bareskrim Polri tidak berkomunikasi.

Hal itulah yang menyebabkan sempat terjadi ketegangan ketika penyidik KPK akan menggeledah Markas Korlantas Polri dimana para penyidik KPK sempat tertahan di lokasi penggeledahan, sampai pada akhirnya pimpinan KPK Bambang Widjayanto dan Busyro Muqoddas pun datang langsung ke lokasi dan bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman.

"Ini bisa terjadi karena polisi menangani dan KPK juga menangani," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2012).

Setelah sama-sama mengetahui kalau kedua lembaga penegak hukum tersebut menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, barulah dilakukan komunikasi sehingga bisa dikoordinasikan antara dua penyidik penanganannya seperti apa.

"Kebijakan kita penyidikan, kalau kasus ini ditangani Bareskrim kita terima, kalau ditangani KPK, kita tidak mempersulit, kita melakukan koordinasi supaya penanganan lebih optimal," ungkap Anang.

Bahkan Anang pun menjamin bila disidik kepolisian kasusnya akan bisa cepat tuntas. "Kita jamin tuntas secepat-cepatnya," ujar Anang.

Meskipun Polri mengklaim lebih dulu menangani kasus tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal penyidik Polri telah memeriksa 33 saksi.

Bahkan Anang pun mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan tersebut sudah menyita beberapa barang bukti.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan