Senin, 8 Juni 2026

Penentuan Biaya Pendidikan Tinggi Bisa Dikaretkan

Perwakilan Komite Nasional Pendidikan (KNP), Yura Pratama, mengatakan, UU Pendidikan Tinggi dapat mengakibatkan tarif atau biaya

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Komite Nasional Pendidikan (KNP), Yura Pratama, mengatakan, UU Pendidikan Tinggi dapat mengakibatkan tarif atau biaya pendidikan tinggi bisa dikaretkan.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri diskusi publik UU Pendidikan Tinggi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (1/8/2012).

"Penentuan tarif pada pasal 88 (UU Pendidikan Tinggi) ini bisa dikaretkan. Tak ada pula pengawasan penentuan tarif," jelas Yura yang mengenakan baju batik.

Tidak adanya pengawasan ditunjukkan pada tidak adanya sanksi yang diberika jika melakukan pelanggaran pasal-pasal yang ada di dalam UU Pendidikan Tinggi, menurut Yura.

"Academic is not for sale," tegas Yura.

Selain itu, yang perlu ditekankan dalam UU Pendidikan Tinggi ini adalah bagaimana menempatkan negara dalam pendidikan tinggi. Jika perguruan tinggi berstatus PTN atau Perguruan Tinggi Negara, ada garis birokrasi antara universitas dan pemerintah. Sehingga, negara, melalui kementeriannya dapat mengintervensi penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Sebaliknya, jika perguruan tinggi berstatus badan hukum, negara hanya mengawasi penyelenggaraan tersebut.

"Lucunya, di UU Pendidikan Tinggi ini, disebutkan bahwa perguruan tinggi adalah PTN berbadan hukum," kata Yura.

LBH Jakarta mengadakan diskusi publik bertajuk "Penuhi Hak Atas Pendidikan dan Rebut Kebebasan Akademis", Rabu. Diskusi ini membahas apa yang ditawarkan oleh UU Perguruan Tinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah guru besar dari universitas, seperti ITB, Unair, UGM serta UI, mahasiswa, Komite Nasional Pendidikan serta Paguyuban Pekerja UI.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved