KPK Geledah Kantor Korlantas Polri
KPK Dinilai Lampaui Batas
Penggeledahan di Korlantas Mabes Polri oleh tim penyidik KPK menurut pengamat kepolisian, Sisno Adiwinoto telah melampaui batas
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Gusti Sawabi

Penggeledahan Korlantas, KPK Langgar UU-nya Sendiri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggeledahan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri oleh tim penyidik KPK menurut pengamat kepolisian, Sisno Adiwinoto telah melampaui batas yang diatur di dalam Undang-Undang KPK.
"Penggeledahan KPK juga melanggar Undang-Undangnya sendiri," ujar Sisno dalam dialog Polemik bertajuk 'Masak Sih, Polisi Korupsi?' yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2012).
Sisno yang juga merupakan Wakil Ketua Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia ini menjelaskan, KPK telah melanggar Pasal 10 UU KPK yang isinya kurang lebih perlunya pemberitahuan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian ketika ingin melakukan penggeledahan di instansi penegak hukum.
"Apakah KPK sudah kasih tahu? Kalau koordinasi bisa lisan atau tertulis. Tapi itu yang saya dengar belum ada," kata Sisno.
KPK juga dianggap melanggar Pasal 47 UU KPK tentang penyitaan. Menurut Sisno, KPK dalam melakukan penggeledahan itu tidak sesuai dengan UU yang menyatakan bahwa satu hari harus sudah ada berita acara penyitaan.
"Pernah tidaka dia (KPK) melihat daftar itu apa isinya? Mestinya ada berita acara penyitaan," kata Sisno.