Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

Taufik Kiemas Berharap KPK dan Polri Tidak Genit

Taufik tidak yakin, Polri tetap meminta menangani kasus tersebut adalah bentuk langkah Kapolri menghalangi aib di institusinya.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Taufik Kiemas Berharap KPK dan Polri Tidak Genit
TRIBUNNEWS.COM/Dok
Taufik Kiemas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Ketua MPR Taufik Kiemas menganggap sengketa penanganan kasus dugaan korupsi alat simulasi roda dua dan empat oleh Mabes Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ditangani sesuai perundang-undangan.

Usai acara buka bersama sejumlah aktivis Islam di kediamannya di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (04/08/2012), Taufik mengatakan undang-undang juga sudah mengatur dua institusi tersebut untuk bekerja sama. "Apa susahnya sih bekerjasama," katanya.

Taufik tidak yakin, langkah Polri tetap meminta menangani kasus tersebut adalah bentuk langkah Kapolri menghalangi aib di institusinya. Menurutnya, jika KPK merasa dihalangi oleh Kapolri, atau sebaliknya, bisa saja hal itu dilaporkan ke presiden.

"Pokoknya yang salah ditangkap saja, jangan genit-genitan gitu lah," tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa lalu (31/07) melakukan penggeledahan atas markas Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri di Jakarta.

Gubernur Akademi Kepolisian yang sempat menjabat sebagai Direktur Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun belakangan Mabes Polri bersikukuh menangani kasus tersebut.

Dalam kasus simulator SIM, Polri juga menetapkan tersangka, yakni Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Kepala Keuangan Korlantas Kompol Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan AKBP Teddy Rusmawan.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan