13 Karyawan Laporkan Perusahaan Mangkir Kasih THR
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang sejak 27 Juli lalu,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang sejak 27 Juli lalu, hingga hari ini telah menerima 13 laporan pengaduan dari pekerja.
Staf Khusus Kemenakertrans Dita Indah Sari, saat dihubungi Tribun, Rabu (08/08/2012) mengatakan laporan yang masuk itu akan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Setempat, untuk kemudian dikonfirmasi.
Dita mengatakan petugas Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pemeriksaan ke kantor tempat sang pelapor bekerja, menggali keterangan dari karyawan perusahaan tersebut, dan melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan tersebut.
"Kalau ditemukan memang THR tidak dibayar atau dibayar tapi kurang, maka kita minta mereka (dinas tenaga kerja setempat dan manajemen) berunding berdua dulu. Kalau mentok, maka baru kita (Kemenakertrans) terlibat penuh," katanya.
Umumnya yang mengadu ke posko THR adalah pekerja yang tidak mendapatkan THR, maupun yang mendapatkan namun jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menakertrans nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja,, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR adalah bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya dibawah 12 Bulan akan diberikan secara proporsional. Selain pengaduan, menurutnya banyak pekerja menelepon untuk konsultasi soal THR dan jadwal cuti bersama pekerja.
Pekerja yang datang bervariasi, ada yang karyawan toko, buruh pabrik sepatu, garmen, sekuriti, sopir.
"Ada juag yang menelepon curhat soal kelakuan boss-nya di perusahaan. Juga menanyakan bagaimana nasibnya jika terkena PHK," tuturnya.
Ayo Klik: