MK: Perusahaan Wajib Daftarkan Jaminan Sosial ke Pekerja
Hari ini sidang pengujian uji materiil Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini sidang pengujian uji materiil Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memasuki tahap putusan.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2012).
Menurut MK, isi Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek bertentangan dengan konstitusi apabila dimaknai dalam frasa "Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini".
Untuk itu, MK memutuskan frasa tersebut harus dimaknai sebagai berikut, "Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada penyelenggara jaminan sosial”.
Kemudian, untuk Pasal 13 ayat (1) UU SJSN juga menurut MK bertentangan dengan UUD 1945. Untuk itu, MK menyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi sepanjang dimaknai frasa bahwa Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, meski kedua aturan tersebut telah membebankan kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), namun belum bisa menjamin hak pekerja atas jaminan sosial.
"Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menyertakan pekerja dalam BPJS," kata anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
KLIK JUGA: