Senin, 25 Mei 2026

Sanksi Pelanggaran Praktek Outsourcing Siap Terbit

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menegaskan pihaknya tengah menyempurnakan

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menegaskan pihaknya tengah menyempurnakan aturan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini.

Kini, menurut Muhaimin, tengah disusun aturan mengenai pelanggaran outsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Pun terkait sanksi atas pelanggarannya.

“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,” tegas Muhaimin Iskandar, dalam siaran persnya, Selasa (7/8/2012) malam.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menambahkan bahwa penggodokan peraturan outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk perwakilan unsur pekerja atau buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan akademisi atau pakar.

Muhaimin mengatakan Kemenakertrans telah melakukan langkah-langkah pengaturan outsourcing pasca Putusan MK dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.

Ia juga mengatakan telah mengirimkan surat edaran kepada para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing. Termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayahnya masing-masing.

Muhaimin mengatakan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.

Penataan dan menertibkan perizinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan izin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved