Sabtu, 13 September 2025

Lebaran 2012

Jangan Diam Saja Bila Harga Tiket Bus Kemahalan

Bila Anda menemukan harga tiket bus terlalu mahal saat mudik, jangan diam saja.

Laporan Riana Dewi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bila Anda menemukan harga tiket bus terlalu mahal saat mudik, jangan diam saja. Anda bisa melaporkannya kepada kepala terminal atau kepada Kementerian Perhubungan.

"Kumpulkan barang bukti berupa tiket dan laporkan. Bisa ke kepala terminal atau ke Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Terminal Bus AKAP Kampung Rambutan Dwi Basuki, Selasa (15/8/2012).

Pengusaha bus bukannya tak boleh menaikkan harga tiket jelang Lebaran. Namun, kenaikan harga tiket sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Batas atas yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan adalah Rp 139 per kilometer per penumpang. Sedangkan batas bawahnya adalah Rp 96 per kilometer per penumpang.

Meski begitu, penetapan tarif batas atas dan batas bawah hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Sedangkan untuk tiket non ekonomi, besaran tarif diserahkan kepada masing-masing pengusaha.

Penetapan batas atas dan batas bawah sudah ditetapkan sejak 2009, melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2009. Tarif batas atas belum termasuk iuran wajib kecelakaan penumpang dari PT Jasa Marga, dan biaya penyeberangan untuk trayek Sumatera dan Bali. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan