Siswa SMA Tewas Ditikam
Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Febry
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus bebas
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus bebas Sher Muhamad Febry Awan, terdakwa kasus pembunuh siswa SMA Panghudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin.
Kepala Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi wartawan, Senin (27/08/2012), mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan memori kasasi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita sudah kirimkan pekan lalu," katanya.
Pada 31 Juli lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Febri, dan menyatakan pria bertato itu tidak terbukti melakukan penusukan terhadap Raafi di klub malam Shy Roof Top, Kemang, Jakarta Selatan pada 4 November lalu.
Dalam kasus tersebut istri Raafi, Violeta Caecilia Maria Constanza alias Connie, dan sejumlah rekan-rekannya Maratoga alias Toga, Ali Abel bin Hasan Basalamah, dan Robbie Syarif, Helmi dan juga Fajar Eddy Putra juga dinyatakan terlibat penganiayaan Raafi.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang terpisah dengan Febry memutus Connie, Fajar Eddy Putra dan Helmy bebas.Dengan dibebaskannya Febry, hingga saat ini masih belum jelas siapa pelaku pensukan terhadap siswa SMA berambut panjang itu.
Masyhudi menuturkan untuk ketiganya Kejaksaan tidak mengajukan kasasi, dengan pertimbangan-pertimbangan khusus.
Kuasa hukum keluarga Raafi, Mahendratta kepada wartawan sempat mengatakan akan mengingatkan kembali Kepolisian untuk kembali memperjelas kasus tersebut.
Baca Juga: