Minggu, 31 Mei 2026

Eurico Guterres Siap Menangkan PAN di Pileg 2014

Mantan Pentolan Pro-Integrasi Timor-Timur Eurico Guterres siap menghadapi pemilu legislatif 2014

Tayang:

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pentolan Pro-Integrasi Timor-Timur Eurico Guterres siap menghadapi pemilu legislatif 2014. Bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Eurico siap membawa aspirasi masyarakat NTT dan eks warga Timor-Timur yang tetap setia kepada Indonesia.

"Kader partai wajib menjadi Caleg, kita ingin pencalonan bukan hanya terpilih dan cuma duduk di Senayan, tetapi perjuangan PAN kami teruskan dengan cara terhormat," kata Eurico di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Eurico mengatakan ia telah bergabung dengan PAN sejak 10 tahun lalu. Walaupun sempat dipenjara karena kasus pelanggaran HAM, ia tetap dipercaya menjadi Ketua DPW PAN NTT.

"Saya bertemu Pak Sutrisno Bachir (mantan Ketum PAN), beliau tetap meminta saya memimpin," imbuhnya.

Erico mengatakan selama dipenjara periode 2006-2008, ia tetap berkonsolidasi dengan pengurus PAN NTT.

Ia mengaku memang tidak mudah menjaring suara di NTT. Eurico mengaku sempat ditawari oleh partai lain, namun ia menjatuhkan pilihannya kepada PAN.

"Terus terang saja, cukup tertekan dahulu, tapi PAN, partai yang suka menghadapi tantangan," kata Eurico yang juga menjabat sebagai Wasekjen Bidang Pemenangan Pemilu di NTT.

Pada tahun 2009, PAN mendapat satu kursi di DPRD Prov NTT dan 1 kursi di DPR. Eurico menargetkan mendapatkan 2 kursi DPR RI pada pemilu 2014.

Diketahui, Mantan Wakil Panglima Pro-integrasi Timor Timur Eurico Guterres sempat mendekam selama 2 tahun di LP Cipinang sebagai terpidana kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur

Eurico dibebaskan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali kasusnya.

Eurico dipenjara setelah divonis bersalah 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan melakukan pelanggaran HAM berat sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur tahun  1999 lalu. Namun berdasarkan bukti baru yang ia ajukan dalam Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung percaya ia tidak bersalah dalam peristiwa itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved