Selasa, 26 Agustus 2025

Kecelakaan Sepeda Motor Capai 72 Persen

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memaparkan data dari hasil evaluasi angkutan Lebaran Korlantas Polri pada tahun 2012. Kecelakaan yang

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kecelakaan Sepeda Motor Capai 72 Persen
(TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO)
Pemudik yang menggunakan sepeda motor memenuhi Pelabuhan Bakauheni Lampung, Sabtu (25/8/2012) mereka akan kembali ke Pulau Jawa setelah berlebaran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memaparkan data dari hasil evaluasi angkutan Lebaran Korlantas Polri pada tahun 2012. Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor mencapai 5.710 kasus atau sebesar 72 persen.

Kadishub DKI Udar Pristono menerangkan data yang ia peroleh dari Korlantas Polri mencatat total jumlah kecelakaan sebanyak 8.032 kasus untuk mudik Lebaran 2012. Korban kecelakaan lalu-lintas menyebabkan sebanyak 908 orang meninggal dunia, 1.505 orang korban luka berat, dan 5.139 orang luka ringan.

"Angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor mendominasi sebesar 72 persen atau mencapai 5.710 kasus. Ini dikarenakan jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor meningkat sebesar 23 persen dari tahun 2011, dari 2,36 juta unit menjadi 2,9 juta unit pada 2012," ujar Udar, Senin (3/9/2012) saat ditemui di hotel Ibis Jakarta Pusat.

Menurutnya dengan diintensifkannya tes urine dan narkoba terhadap sopir, terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi karena terpengaruh alkohol atau obat. Jika pada 2011 kecelakaan yang diakibatkan kelalaian pengemudi karena terpengaruh alkohol atau obat mencapai 931 kasus, maka pada 2012 turun menjadi 62 kasus.

"Kalau tingkat terjadinya kecelakaan yang diakibatkan karena tidak layaknya kendaraan juga mengalami penurunan sebesar 18 persen dari 691 kasus pada 2011 menjadi 567 kasus pada 2012," imbuhnya.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan