Uji KUHAP
Yusril Optimis Permohonannya Dikabulkan MK
Usai menjalankan sidang uji materiil Pasal 197 KUHAP, kuasa hukum pemohon, Yusril Ihza Mahendra optimis bahwa permohonannya akan dikabulkan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menjalankan sidang uji materiil Pasal 197 KUHAP, kuasa hukum pemohon, Yusril Ihza Mahendra optimis bahwa permohonannya akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Insya Allah sebagian akan dikabulkan permohonannya," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012).
Keoptimisan Yusril tersebut lantaran pemerintah menyadari bahwa pihaknya enggan menghadirkan ahli. Begitu juga DPR, pemohon dan DPR pendapatnya juga sama.
"Karena itu serahkan saja kepada majelis supaya diambil keputusan," ujar Yusril.
Yusril juga mengharapkan, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan putusan sesuai yang dimohonkan, maka hal ini akan bermanfaat di kedepan hari bagi orang lain yang mengalami nasib serupa dengan kliennya, Parlin Riduansyah.
"Jika MK mengabulkan, maka bagi orang lain yang mengalami hal serupa dapat melakukan perlawanan," kata Yusril.
Klik: