Selasa, 19 Agustus 2025

Uji KUHAP

Yusril Optimis Permohonannya Dikabulkan MK

Usai menjalankan sidang uji materiil Pasal 197 KUHAP, kuasa hukum pemohon, Yusril Ihza Mahendra optimis bahwa permohonannya akan dikabulkan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Yusril Optimis Permohonannya Dikabulkan MK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menjalankan sidang uji materiil Pasal 197 KUHAP, kuasa hukum pemohon, Yusril Ihza Mahendra optimis bahwa permohonannya akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Insya Allah sebagian akan dikabulkan permohonannya," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012).

Keoptimisan Yusril tersebut lantaran pemerintah menyadari bahwa pihaknya enggan menghadirkan ahli. Begitu juga DPR, pemohon dan DPR pendapatnya juga sama.

"Karena itu serahkan saja kepada majelis supaya diambil keputusan," ujar Yusril.

Yusril juga mengharapkan, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan putusan sesuai yang dimohonkan, maka hal ini akan bermanfaat di kedepan hari bagi orang lain yang mengalami nasib serupa dengan kliennya, Parlin Riduansyah.

"Jika MK mengabulkan, maka bagi orang lain yang mengalami hal serupa dapat melakukan perlawanan," kata Yusril.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan