Pengadilan Tipikor
Pendirian 4 Pengadilan Tipikor Masih Wacana
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Suhadi mengatakan, pendirian empat Pengadilan Tipikor di Jakarta masih dalam bentuk
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Suhadi mengatakan, pendirian empat Pengadilan Tipikor di Jakarta masih dalam bentuk wacana.
"Secara bertahap dilihat kesibukannya bagaimana, sehingga itu (Pendirian empat Pengadilan Tipikor) masih wacana," kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Kamis (6/9/2012).
Suhadi menjelaskan, sebetulnya wacana pendirian empat Pengadilan Tipikor telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menyatakan bahwa pengadilan tipikor dibentuk di setiap provinsi, Kabupaten/Kota.
Suhadi melanjutkan, sebenarnya pendirian empat pengadilan Tipikor di setiap Kotamadya Ibukota DKI Jakarta bukanlah suatu keharusan.
"Kalau dibutuhkan di Ibukota, Kabupaten/Kota itu bisa didirikan, tetapi bukan keharusan," kata Suhadi.
Suhadi melanjutkan, yang juga sebagai Hakim Agung, saat ini Mahkamah Agung (MA) masih berfokus kepada pemilihan calon hakim ad hoc Tipikor yang akan memasuki tes berikutnya, yakni Profile Assesment, sehingga pendirian empat pengadilan Tipikor masih disimpan dahulu.
"Saya kira kita lihat dulu hasil seleksi ini. Kalau misalnya sedikit yang lulus, kami prioritaskan untuk yang kurang-kurang dulu," ucap Suhadi.
Klik: