Sabtu, 23 Agustus 2025

KPK Tangkap Bupati

Tak Ada Kader Demokrat Menemani Hartati

Bos PT. Hardaya Inti Palatation, Hartati Mudaya memenuhi pangilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/9/2012) pagi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Tak Ada Kader Demokrat Menemani Hartati
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menangis saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Hartati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT. Hardaya Inti Palatation, Hartati Mudaya memenuhi pangilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/9/2012) pagi. Mantan Pembina Partai Demokrat tersebut, hadir dengan mengenakan kursi roda ke kantor superbody tersebut.

Pantauan Tribunnews.com di Kantor KPK, Hartati datang juga diantar oleh para kerabat, pendukung dan pengacaranya. Namun, tak satu pun kader Demokrat tampak di sana.  Dari berbagai sudut lokasi yang dilihat, tak ada satupun petinggi Partai Demokrat sebagai perwakilan yang ikut mengantar istri pengusaha taipan Murdaya Poo tersebut menjalani pemeriksaan.

Selain tampak tegang hingga keringat terus mengucur dari raut wajahnya, Hartati juga terlihat sesekali mengusapkan air matanya dengan sebuah tisu.

Seperti diketahui, panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka merupakan yang kedua.

Sedianya mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat 7 September lalu, namun Hartati tidak memenuhi panggilan hari itu dengan dalih mengalami gangguan kesehatan.

KPK pun meminta pengelola Pekan Raya Jakarta itu mengirimkan hasil diagnosa dokter atas penyakit yang dideritanya.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya, KPK pun memastikan akan menahan Hartati pasca merampungkan pemeriksaan. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat ditanyai wartawan.

"Ada (kemungkinan langsung ditahan). Setiap orang yang sudah ditetapkan tersangka itu pasti ditahan. Ngga mungkin ngga ditahan," kata Busyro saat menjamu wartawan di kediamannya, Yogyakarta, Selasa (11/9/2012) malam.



(Edwin Firdaus)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan