Rabu, 10 September 2025

Pelaksanaan Pilkada

Demokrat Usulkan Pemilukada Serentak Lewat Kluster

Partai Demokrat menyambut baik wacana pemilihan umum kepala daerah yang digelar serentak, dengan menambahkan usulan agar ke depan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Demokrat Usulkan Pemilukada Serentak Lewat Kluster
net
Politisi asal Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Demokrat menyambut baik wacana pemilihan umum kepala daerah yang digelar serentak, dengan menambahkan usulan agar ke depan penyelenggaraan pemilukada dibuat dengan sistem kluster untuk beberapa daerah.

“Sehingga bisa pemilukadanya digelar serentak. Jadi dalam setahun itu, misalnya dilakukan dua kali," ujar Ketua DPP Demokrat Bidang Hukum I Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Menurut Pasek, digelarnya pemilukada secara serentak akan menghemat anggaran dan mengantisipasi konflik horizontal. Keuntungan lainnya juga akan dirasakasn petugas penyelenggara pemilukada, di mana beban kerja mereka tidak terlalu berat.

Masih kata Pasek, Demokrat juga menilai wacana pemilihan gubernur dan wakil gubernur agar dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lebih baik dibandingkan dengan pemilihan langsung seperti sekarang terjadi.

Pasek menyadari bahwa pemilihan oleh DPRD sangat rawan permainan politik uang. Akan tetapi, hal itu bisa diminimalisasi dengan pengawasan yang ketat dari penyelenggara pemilu. "Termasuk dengan melibatkan," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pemilukada pada 2014 digelar serentak pada Oktober 2013 atau ditunda hingga 2015. Setidaknya ada 43 pemilukada yang diselenggarakan serentak pada Oktober 2013. Jika ditunda hingga 2015, ada 279 pemilukada yang juga dilaksanakan serentak.

Rencana ini masih akan dibahas lagi oleh Kemendagri, DPR, dan pihak terkait untuk mempercepat pembahasan perubahan UU No 12 tahun 2008. Pada masa transisi nanti ada pejabat pegawai negara sipil dan kepala daerah yang akan menjadi penanggungjawab sementara (Pjs) kepala daerah, dengan masa tugas dari sekian bulan hingga hampir dua tahun.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan