Jumat, 10 April 2026

Kasus Century

Pemerintah Hadapi Gugatan Terpidana Kasus Century di London

Pemerintah akan kembali menghadapi gugatan dua terpidana Kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali menghadapi gugatan dua terpidana Kasus Bank Century Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Keduanya  menggugat Pemerintah RI di Organisasi Konferensi Islam (OKI), London, Inggris. Sebelumnya mereka telah menggugat di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID)

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Pemerintah telah mendapatkan jadwal perkara gugatan Hesham Al Waraq di pengadilan di London, Inggris. Ia mengatakan gugatan tersebut akan disampaikan secara lengkap oleh pihak penggugat yaitu Hesham pada 19 November mendatang.

Agenda selanjutnya akan berlangsung lama karena Pemerintah RI sebagai tergugat akan mempelajari materi kasus tersebut. Pemerinta dijadwalkan memberikan jawaban pada 11 Maret 2013.

Kemudian pada 29 April 2013, penggugat atau Hesham kembali akan memberikan tanggapan atas jawaban atau replik. Setelah itu, pada 17 Juni 2013, pemerintah Indonesia yang menjadi pihak tergugat diperkenankan untuk memberikan tanggapan atas replik yang disebut duplik,

"Baru pada tanggal 26 Agustus sampai dengan bulan September 2013, kami mendengarkan hearing di pengadilan London," kata Basrief dalam rapat bersama Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Sebelumnya, kedua buronan internasional ini mengajukan gugatan di ICSID, Washington DC, Amerika Serikat. Materi gugatan Hesham dan Rafat di ICSID USA maupun di OKI, Inggris, tidak terlalu berbeda. Keduanya tetap mempersoalkan langkah pemerintah memberikan dana talangan atau bailout ke Bank Century sebanyak Rp 6,7 triliun pada akhir tahun 2008 lalu.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved