Seleksi Calon Hakim
Hanya Dapat 4, MA Tetap Pertahankan Sistem Rekruitmen
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya akan tetap mempertahankan sistem rekuritmen
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya akan tetap mempertahankan sistem rekuritmen Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meski hanya mendapat empat Calon Hakim yang lolos seleksi.
"Artinya kami akan tetap meninjau ini. Tidak gampang memang merekruit calon hakim Tipikor," ujar Ridwan usai acara Penandatanganan 4 Peraturan Bersama KY dan MA di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2012).
Ridwan menilai, tidak ada kelemahan dalam pola rekruitmen dalam menjaring Hakim Tipikor yang berkualitas.
"Polanya ya mencari mereka yang berpengalaman cukup dan juga berintegritas yang baik. Kalau pengetahuan hukum masih bisa kan masih bisa dipelajari," kata Ridwan.
Ridwan mengakui, kesulitan menentukan siapa yang layak lolos dalam seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor memang pada tahap penilaian integritas.
"Rekam jejak yang paling berpengaruh memang soal integritas," ucap Ridwan.
Hari ini, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan kelulusan seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) tahap IV. Dari 89 orang yang mengikuti seleksi, hanya 4 yang lolos untuk bisa menjadi hakim khusus perkara korupsi ini.
"Berdasarkan hasil rapat panitia seleksi pada Rabu (26/9), peserta yang dinyatakan lulus 4 orang," demikian dikutib dari website MA, Kamis (27/9/2012).
Keempat orang tersebut terdiri dari 1 orang hakim tingkat banding yaitu Sazili dan 3 orang hakim tingkat pertama yaitu M Agus Salim, Nofalinda Arianti dan Rudi.
Klik: