Rabu, 3 Juni 2026

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati Siap Bersaksi untuk Gondo dan Yani Anshori

Pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP), Hartati Murdaya, siap menjadi saksi bagi dua anak buahnya dalam sidang lanjutan kasus

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP), Hartati Murdaya, siap menjadi saksi bagi dua anak buahnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol.

"Besok Ibu Hartati dipastikan hadir di persidangan Gondo Sudjono dan Yani Anshori sebagai saksi," kata pengacara Hartati, Patra M Zen, Rabu (3/10/2012).

Rencananya, sidang sendiri akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, Kamis, 4 Oktober 2012 besok.

Sebelumnya diketahui, Gondo dan Yani didakwa memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian uang tersebut bertujuan agar Amran memberikan izin HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP.

Uang itu sendiri dibagi dalam dua tahapan. Pertama, terdakwa Yani menyerahkan Rp 1 miliar pada 18 Juni 2012 di rumah Amran, di Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol sekitar pukul 01.30 Wita.

Sedangkan yang kedua, diserahkan oleh terdakwa Gondo dan Yani sebesar Rp 2 miliar di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.

Selain Gondo dan Yani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka. Dan berkas perkara Amran sudah dinyatakan P21 dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang.

Lalu, pemilik PT HIP, Hartati Murdaya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved