Penarikan Penyidik KPK
Wakapolri: Kalau Mau Pindah ke KPK Harus Mundur Dulu
Terkait keinginan 28 penyidik Polri yang ada di KPK untuk menjadi pegawai tetap KPK ketimbang harus kembali ke Polri. Wakapolri, Komjen Pol Nanan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait keinginan 28 penyidik Polri yang ada di KPK untuk menjadi pegawai tetap KPK ketimbang harus kembali ke Polri. Wakapolri, Komjen Pol Nanan Sukarna mengatakan hal tersebut harus didahului dengan proses pengunduran diri anggota yang bersangkutan dari Polri.
"Semua orang punya hak, tapi hak itu bersandingan dengan kewajiban. Kalau statusnya anggota polri, kalau mau pindah status maka kewajiban menurut peraturan yang ada adalah mengundurkan diri ke Kapolri bagi yang perwira, nah nanti Kapolri yang memutuskan disetujui atau tidak," terang Nanan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Nanan melanjutkan, setelah mengajukan pengunduran diri, selanjutnya akan dilihat syarat-syarat dan kondisinya, apakah bisa diterima atau tidak permohonan pengunduran diri tersebut.
"Nanti dilihat syarat-syaratnya kalau sudah melewati ikatan dinas bisa jadi disetujui, atau mungkin juga jika masih diperlukan bisa juga tidak disetujui," lanjut Nanan.
Lebih lanjut, Nanan kembali menegaskan bahwa yang pertama harus dilakukan seorang petugas kepolisian yang ingin menjadi pegawai tetap KPK adalah harus melapor terlebih dahulu ke Polri sebagai institusinya.
"Kewajibannya dia harus melapor dulu, saya sudah berulang kali bilang harus lapor dulu, termasuk saya juga biar bintang tiga, harus lapor dulu, jadi bukan soal tidak boleh," tandas Nanan.
Klik: