Jumat, 24 April 2026

Penarikan Penyidik KPK

Pembantu Harus Beri Masukan Sebelum SBY Berpidato

Presiden SBY pada hari ini atau paling lambat besok akan menyampaikan pandangannya kepada rakyat terkait ketegangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden SBY pada hari ini atau paling lambat besok akan menyampaikan pandangannya kepada rakyat terkait ketegangan antara KPK dan Polri.

Dalam konteks itu, Presiden harus mendapat masukan dari para pembantunya. Bahkan bila perlu mendengar masukan terkait apa yang terjadi dan bagaimana reaksi publik dari para aktivis anti korupsi yang saat ini duduk di pemerintahan, seperti Mas Achmad Santosa dan Yunus Hussein yang ada dalam struktur UKP4.

"Para pembantu Presiden dalam memberikan laporan tidak boleh memperlakukan Presiden sebagai atasan yang Asal Bapak Senang alias ABS. Informasi harus disampaikan seakurat mungkin tanpa ingin mengurangi atau melebih-lebihkan. Para pembantu Presiden yang berasal dari aktivis pemberantasan korupsi harus menyampaikan dinamika yang ada di masyarakat," kata Guru Besar Fakultas Hukum UI, Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Senin(8/10/2012).

Hal tersebut kata Hikmahanto dilakukan mengingat para pembantu Presiden yang berasal dari pemerintah sulit menangkap apa yang terjadi di masyarakat.

Presiden menurut Hikmahanto dalam pidatonya juga harus dapat menangkap aspirasi publik dan merespons ekspektasi publik secara cerdas.

"Presiden dan para pembantukan harus dapat memperhitungkan bahwa pidato Presiden justru tidak menambah ketegangan yang sudah ada," jelasnya.

Selanjutnya di awal Pidato Presiden, harus disampaikan dua poin penting.

Pertama bahwa Pemerintah serius untuk menjalankan amanah rakyat dalam memberantas korupsi. Pemerintah akan memastikan agar institusi penegak hukum dapat bekerja secara profesional tanpa pemerintah melakukan intervensi.

Namun demikian Pemerintah hanya akan berperan untuk memfasilitasi agar sistem dan  mekanisme pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat.

Kedua, Presiden selaku Kepala Negara tidak dalam posisi untuk memenangkan salah satu institusi hukum yang saat ini dipersepsikan oleh publik terjadi perseteruan. Dua institusi ini penting dan tidak mungkin dinafikan keberadaannya.

Presiden justru ingin memperkuat semua lembaga penegak hukum utamanya dalam pemberantasan korupsi.

"Presiden dalam penyampaian pidato tidak perlu menepis isu yang beredar bahwa Presiden tidak hadir atau abai dalam ketegangan yang ada," katanya.

Penepisan isu lanjut Hikmahanto telah dilakukan oleh Mensesneg Sudi Silalahi kemarin. Disamping itu dan yang terpenting Presiden harus mengedepankan sikap ke negarawanannya dimana tidak mendahului kepentingannya.

Adapun solusi dari Presiden atas ketegangan yang ada paling tidak ada lima poin.

Pertama, Presiden meminta kepada Kapolri untuk menyerahkan kasus SIM Simulator ke KPK. Perdebatan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan dan MOU harus dihentikan. Ini karena peraturan perundang-undangan dan MOU tidak mengatur bila personil penegak hukum dari institusi penegak hukum yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus SIM Simulator yang menjadi pihak yang disangka adalah anggota Polri sehingga untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) harus dilakukan oleh KPK.

Di kemudian hari bila personil KPK atau Kejaksaan yang terlibat maka tidak boleh institusi tersebut yang melakukan proses hukum.

Kedua, Polri tidak melakukan penarikan penyidiknya yang bertugas KPK, ini termasuk yang sudah melapor ke Kepolisian dan telah diberi tugas baru. Mereka harus dikembalikan ke KPK untuk melanjutkan tugas yang belum selesai.

Penarikan akan dilakukan setelah ada koordinasi dengan KPK bahwa tugas mereka telah selesai.

Ketiga, penyidik Polri yang hendak berkarir di KPK harus memenuhi prosedur yang berlaku di Polri. KPK harus menghormati etika yang berlaku antar instansi.

Untuk menjamin agar tidak ada gangguan dalam proses pindah instansi ini maka Kompolnas akan melakukan supervisi.

Berikutnya menurut Hikamahnto, jajaran Polri harus menghentikan akrobat hukum yang penuh dengan kejanggalan yang bisa dipersepsikan oleh publik sebagai pelemahan terhadap KPK dan menghentikan proses hukum terhadap personil Kepolisian.

Teladan Kapolri Sutanto harus diikuti dimana sejumlah perwira tinggi tidak dihalangi ketika harus menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi.

Terakhir, Kapolri diminta untuk melakukan investigasi atas inisiatif Polda Bengkulu yang hendak melakukan penangkapan atas Kompol Novel Baswedan. Investigasi ini harus mengikutsertakan anggota Kompolnas.

Inti dari investigasi adalah apakah tindakan hukum tersebut memang benar-benar ada atau sekedar dirancang atau direkayasa. Bila benar dan memiliki dasar yang kuat, silahkan proses hukum tetap dilakukan namun setelah Kompol Novel menjalankan tugas penting di KPK.

Namun bila tidak benar maka harus dilakukan proses internal terhadap anggota-anggota Polda Bengkulu yang terlibat. Selain menghukum mereka, upaya ini untuk memastikan di kemudian hari tidak ada lagi niat-niat semacam ini di setiap instansi penegak hukum.

"Lima solusi ini diharapkan dapat menguatkan institusi penegak hukum dan kesemuanya memperoleh kepercayaan dari publik (public trust)," kata Hikmahanto.

Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved