Senin, 18 Agustus 2025

BNN Tangkap Hakim

Hakim Puji Wijayanto: Tolong Jangan Tangkap Saya

Tidak sulit bagi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap hakim Puji Wijayanto (PW) yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hakim Puji Wijayanto: Tolong Jangan Tangkap Saya
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Petugas BNN melakukan gelar barang bukti kasus narkoba yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto (48) dan enam orang lainnya, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tidak sulit bagi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap hakim Puji Wijayanto (PW) yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba bersama teman dan wanita penghibur yang dipesannya di ruang karaoke 331 Illegals Hotel and Clubs di kawasan Jalan Hayamwuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang.

Enam petugas BNN yang sebelumnya mendatangi kantor Pengadilan Negeri Bekasi tempat hakim Puji bertugas, langsung menangkap Puji di ruang Karaoke beserta barang bukti 9,5 butir ekstasi yang disimpannya di saku bajunya.

"Tidak ada perlawanan dari mereka saat melakukan penangkapan," ucap Deputi Penindakan BNN, Benny Jozua Mamoto di Hotel Santika, Taman Mini, Jakarta Timur, Rabu (17/10/2012).

Tetapi, hakim Puji sempat memohon-mohon kepada petugas supaya dirinya tidak ditangkap. "Mereka berusaha untuk minta tolong. Tolong Pak jangan saya ditangkap. Karena buktinya ada, ya kita tangkap," ungkap Benny.

Sebelum menangkap hakim Puji, BNN terlebih dahulu mendapatkan informasi adanya seorang penegak hukum yang menyalahgunakan Narkoba. Kemudian tim BNN sebanyak enam orang melakukan penelusuran terkait informasi tersebut dan mengamati gerak-gerik hakim Puji sebelum dilakukan penangkapan.

"Sampailah kemarin sore hari, kita cek dikantornya tidak ada, berarti membolos tidak ada di kantor," ungkap Benny.

Kemudian, tim BNN pun bergerak mencari keberadaan hakim Puji, sampai akhirnya diketahuilah Puji berada di ruang karauke331 Illegals Hotel and Clubs di kawasan Jalan Hayamwuruk, Jakarta Barat.

Pada saat ditangkap, Puji tidak bisa mengelak saat di saku bajunya petugas mendapati 9,5 butir pil ekstasi seberat tiga gram. Selain itu, pada saat penangkapan petugas pun mendapati ada dua orang laki-laki berinisial SP dan MF, kemudian empat orang wanita penghibur berinisial FA, NA, DMR, dan KN.

Kemudian, polisi pun menggeledah orang-orang yang ada di room karaoke tersebut, dari tangan SP petugas mendapati setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,2 gram. Kemudian dari tangan wanita penghibur dengan inisial DMR ditemukan enam butir pil ekstasi seberat dua gram, 0,4 gram sabu, dan alat penghisap sabu atau bong.

"Tetapi kita tanya dia (DMR) barang itu punya siapa, dia katakan punya PW," ucap Benny.

Akhirnya ketujuh orang tersebut dibawa ke BNN. Hasil tes urine dari ketujuh orang tersebut, hakim Puji positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi begitu juga SP dan DMR. Sementara, FA positif mengkonsumsi ekstasi dan NA positif mengkonsumsi sabu. Sedangkan MF dan KN keduanya negatif menggunakan ekstasi maupun sabu.

Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan