Mafia Pajak Jilid II
Herly Angkat Kakak Kandung Jadi Dirut PT MMM
Perusahaan patungan antara dua pegawai pajak, Dhana Widyatmika dan Herly Isdiharsono, berupa showroom PT Mitra Modern Mobilindo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan patungan antara dua pegawai pajak, Dhana Widyatmika dan Herly Isdiharsono, berupa showroom PT Mitra Modern Mobilindo yang diduga tempat pencucian uang, dijalankan keluarga mereka.
Dalam persidangan terdakwa Herly di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012), beberapa saksi mengaku dijadikan sebagai direktur oleh Dhana dan Herly selaku komisaris PT MMM.
Hendri Aprianto, saksi pertama yang tidak lain kakak kandung terdakwa, mengaku ketika bekerja di PT MMM yang berlokasi di Jalan Dermaga Raya No 8 Duren Sawit, Jakarta Timur, langsung dijadikan sebagai direktur utama.
"Penunjukkan sebagai direktur utama, saya tidak tahu. Tapi saudara terdakwa Herly yang minta saya sebagai direktur utama," terang Hendri menjawab pertanyaan jaksa soal statusnya sebagai direktur utama.
Sepengetahuan Hendry, saat itu komisaris PT MMM dipegang oleh Herly dan Dhana yang sekaligus sebagai pemegang saham. Selain Hendry yang menjabat direktur utama, istri Dhana, Dian Anggraeni juga menjadi direktur tapi tak pernah ke kantor.
Selama menjadi direktur utama sejak berdiri sampai 2010, Hendry mengaku tidak tahu menahu dana operasional untuk menggaji karyawan, termasuk asal dana pendirian perusahaan yang bergerak di jual beli mobil bekas ini.
Hendry juga mengaku, saat Herly menjadi komisaris PT MMM masih tercatat sebagai pegawai pajak sampai 2010. Namun ia tak tahu menahu alasan yang membuat Herly mengundurkan diri atau keluar sebagai pegawai pajak.
Sementara saksi Dian, di persidangan mengaku tidak tahu namanya tercantum dalam struktur direksi di PT MMM. Ia tahu belakangan namanya disebut, setelah suaminya Dhana terseret kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Setelah kasus ini terjadi, beberapa bulan lalu ketika suami saya ditahan di Kejaksaan Agung, dia cerita, 'Aku pinjam KTP ibu untuk syarat pendirian akte perusahaan,'" cerita Dian ketika hakim ketua Sudjatmiko menanyakan namanya dalam struktur direksi.
Selama perusahaan itu berjalan, perempuan berkerudung dan berkacamata ini tidak pernah bekerja layaknya seorang pegawai lantaran tercatat sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Ia juga baru mengenal Hendry sebagai direktur utama di persidangan.
Kata Dian, sang suami mengabarkannya bahwa usaha ini berkongsi dengan Herly yang juga pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya kemudian patungan memberikan uang untuk modal awal, masing-masing Rp 1.750.000.000 untuk PT MMM.
Dalam dakwaan jaksa, pada Juni 2005 sampai Oktober 2007, Herly bersama Dirut PT MV Johny Basuki dan Hendro Tirtajaya, sebagai perantara pengurusan pajak PT MV memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Herly mengurangkan jumlah kewajiban pembayaran kurang bayar pajak PT Mutiara Virgo yang harusnya Rp 128 miliar untuk tahun 2003 dan tahun 2004 menjadi hanya Rp 3 miliar. Herly menerima uang Rp 17 miliar.
Negoisasi untuk pengurangan pajak kurang bayar terjadi pada Agustus 2005 di kantor PT MV Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Hasil rekapitulasi kewajiban pajak PT MV diberikan Herly sebagai anggota pemeriksa pajak ke Hendro.
Hendro lalu menyerahkan rekapitulasi pajak ke Johny. Saat itu Hendro, memberitahu Johny, bila tak ada negoisasi dengan tim pemeriksa pajak, maka tim akan menagihkan pajak sesuai dengan rekapituasi yang telah dibuat yakni Rp 128 miliar.
"Pengurangan pembayaran kurang bayar pajak tahun 2003 dan 2004 telah memperkaya diri terdakwa Herly Rp 17.631 miliar dan menguntungkan korporasi yakni PT MV Rp 125.66 miliar dan Hendro Rp 3.250 miliar," sebut Immanuel.
Selain didakwa memperkaya diri sendiri, Herly dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa Frenkie Son menjelaskan, pada 22 Maret 2012, Herly menjual sebuah rumah di Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Jakarta Timur. Rumah ini didapat Herly dari hasil tindak pidana korupsi yakni dari Johny.
Pada 11 Januari 2006, Herly bermaksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, memerintahkan Hendro mentransfer uang Rp 3.4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika.
Dari uang itu, Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1.4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Nenny Noviadini untuk pembayaran rumah di Rawamangun.
Selain itu, Herly bersama Dhana pada 23 Januari 2006 mendirikan Mitra Modern Mobilindo. Mobil yang dibeli Herly antara lain 15 unit truk yang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra.