Sabtu, 4 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Wa Ode Nurhayati Klaim Tetap Didukung PAN

Bekas anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati mengklaim tetap mendapat dukungan partainya, Partai Amanat Nasional

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Wa Ode Nurhayati Klaim Tetap Didukung PAN
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Wa Ode Nurhayati (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode yang diduga terkait kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dituntut 4 tahun untuk kasus suapnya, dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati mengklaim tetap mendapat dukungan partainya, Partai Amanat Nasional, sekalipun dirinya berstatus terdakwa suap proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang.

"Partai saya mensupport. Saya sangat bersyukur sebagai keluarga besar PAN karena tidak pernah diintimidasi. Tidak pernah dijelek-jelekan oleh keluarga besar PAN," ujar Nurhayati usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012).

Menurut Nurhayati, apa yang dialaminya sebagai anggota partai, berbeda dengan sikap anggota partai lain yang tersangkut kasus korupsi.

Tak sedikit kader partai lain memaki, menghujat sesama koleganya yang tersandung korupsi, bahkan sampai ramai di media.

"Saya alhamdulillah kepada Allah, keluarga besar saya tidak pernah mengeluarkan kata-kata yang seakan-akan men-judge (menghukum) saya sebagai pelaku ketika tersangkut di perkara DPID," terang Nurhayati lebih lanjut.

Dari bukti dan fakta yang disampaikan jaksa, menurut Nurhayati, tidak terbukti di persidangan. Ia berharap, dengan fakta persidangan yang tak dapat dibuktikan jaksa, sebagai pertimbangan hakim untuk memutusnya bebas.

Jaksa menuntut Nurhayati hukuman 14 tahun penjara untuk dua tindak pidana, yakni 4 tahun untuk pidana suap dengan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, dan 10 tahun untuk pidana pencucian uang dengan denda Rp 500 juta, subsidair tiga bulan kurangan.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Nurhayati diduga mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah. Dengan begitu, pola penempatan dana untuk menyamarkan asal usulnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved