Kasus Hambalang
KPK Tak Hanya Andalkan Audit BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengandalkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyempurnakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengandalkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyempurnakan penyidikan dan penyelidikan proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Tetapi, bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi, keahlian dan lembaga lain yang memiliki otoritas selevel.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan, untuk menghitung kerugian negara tidak hanya bisa dilakukan oleh BPK. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penghitungan kerugian menjelaskan yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian itu tidak hanya BPK dan BPKP.
"Di KPK sebelumnya itu kerugian-kerugian juga sudah dihitung, tapi KPK harus konfirmasi lagi pada ahlinya. Ini penting untuk mengkonfirmasi apa yang akan kami lakukan. Tapi kami tidak akan meletakkan informasi itu sebagai satu-satunya resource," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Menurut Bambang, yang paling penting dalam penghitungan kerugian negara ini lanjut Bambang adalah metodologi penghitungan. Di mana, jika penggunaan metodologi itu berbeda, maka relatif akan berbeda.
Bambang pun enggan mengomentari polemik nama-nama dalam audit Investigasi BPK terkait proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Yang jelas, menurut Bambang, proses penyidikan dan penyelidikan Hambalang tetap berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi maupun tersangka.
"Kami sudah punya core proses Hambalang, ini yang akan dipakai KPK. Bahwa ada informasi lain yang dibutuhkan KPK apakah informasi ini mengayakan atau tidak. Kalau buat semakin terang pasti akan dipakai, kalau semakin gelap ya tidak, kami kan punya proses sendiri," kata Bambang.
Ditambahkan Bambang, dalam penyidikan ini bisa dikeembangkan untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak lain. Sejauh ini, pengusutan kasus Hambalang yang ditangani KPK berkaitan dengan anggaran pengadaan barang dan jasa. Untuk pengadaan barang dan jasa KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
"Sekarang kita sedang mencari batu loncatan bukan hanya anak tangga. Batu loncatan untuk melihat lebih lanjut siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas kasus ini," imbuhnya.
Klik: