Kasus Hambalang
KPK Kembali Tentukan Status Kasus Hambalang Pekan Ini
Karena itu, lembaga superbodi berencana melakukan gelar perkara pada pekan ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyatakan telah menemukan perkembangan bukti-bukti, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Karena itu, lembaga superbodi berencana melakukan gelar perkara pada pekan ini.
"Pekan ini akan dilakukan gelar perkara, baik dalam proses penyidikan maupun penyelidikan kasus Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Gelar perkara alias ekspose kasus, lanjutnya, akan melihat dan menentukan status kasus, dari seluruh temuan bukti selama ini.
"Di situ akan menentukan cukup atau tidaknya semua hasil temuan selama ini, untuk meningkatkan atau tidak statusnya," jelas Johan.
Dalam penyidikan kasus Hambalang, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen (KPK) proyek Hambalang, sebagai tersangka.
Mantan Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, diduga telah menyalahgunakan jabatan, sehingga menimbulkan kerugian negara pada proyek senilai Rp 2,5 triliun.
Namun, KPK menyatakan bahwa Deddy merupakan anak tangga pertama, dalam membongkar dan menyeret oknum-oknum yang terlibat kasus itu.
Sementara, penyelidikan kasus Hambalang resmi dibuka KPK beberapa bulan lalu. Dalam penyelidikan, lembaga antikorupsi telah mengerucutkan arah bidikannya.
Pertama, terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sertifikat. Kedua, soal keselurahan proses pembangunan, yang juga menelusuri ke mana aliran dana proyek. KPK pun bakal menyertakan hasil analisis PPATK dan hasil audit BPK, dalam gelar perkara.
Saat ditanya mengenai temuan apa saja yang telah didapat, sehingga optimistis melakukan gelar perkara perdana usai penetapan Deddy sebagai tersangka, Johan tidak mau berkomentar.
Menurutnya, itu masuk materi penyelidikan dan penyidikan. Begitu juga saat dikonfirmasi perihal janji Ketua KPK Abraham Samad, soal kejutan dalam penyidikan korupsi Hambalang.
"Semua akan diputuskan pada gelar perkara," ucap Johan. (*)