Pemilu 2014
KPU Ladeni Gugatan Molornya Pengumunan Verifikasi Parpol
KPU siap ladeni ancaman gugatan sejumlah parpol terkait molornya jadwal pengumuman verifikasi parpol.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menghadapi gugatan terkait molornya pengumuman verifikasi administrasi partai politik.
KPU diketahui mengumumkan verifikasi parpol pada 28 Oktober 2012. Padahal sesuai jadwal, KPU seharusnya mengumumkan pada tanggal 23-25 Oktober 2012.
"Kami akan hadapi (gugatan)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Husni mengaku protes dari parpol merupakan hal yang biasa. Saat KPU memutuskan suatu aturan, kata Husni, terdapat partai yang setuju dan tidak.
"Jadi kita manfaatkan upaya yang maksimal kewenangan yang diberikan kepada KPU untuk menjelaskan seluruh proses pengambilan keputusan itu," kata Husni.
Husni yakin perubahan jadwal tersebut tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Mengenai kedatangannya ke DPR, Husni membantah pertemuannya terkait urusan politik.
"Tidak ada. KPU bukan urusan politik, kita adalah urusan teknis, operasional dan profesional," ungkapnya.
Husni mengatakan KPU memiliki kewajiban setiap perubahan peraturan harus disampaikan kepada DPR dan Pemerintah. Saat perubahan pengumuman verifikasi parpol dari tanggal 25 Oktober 2012, Husni mengaku sudah berkonsultasi ke DPR dan pemerintah secara lisan.
Husni mengatakan perubahan pengumuman verifikasi administrasi partai politik sudah diumumkan ke publik. Pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan pada tanggal tersebut.
"Perubahan keputusan tanggal 25 Oktober 2012, dibuat juga tanggal 25 Oktober 2012 . Karena KPU harus membuat suatu kebijakan berdasarkan aturan yang dibuatnya," katanya.
Husni mengatakan perubahan jadwal tersebut karena KPU perlu waktu agar hasil verifikasi untuk lebih profesional dan teliti. "Untuk itu KPU minta agar diberikan waktu hinggal tanggal 28 Oktober," kata Husni.
KPU pun memastikan bahwa pihaknya akan mengumumkan verifikasi faktual pada 8 Januari 2013. Sementara, Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hamka Naja mengaku tidak mempermasalahkan molornya jadwal tersebut. Ia mengatakan DPR memahami apa yang menjadi keputusan KPU,
"Karena itu memang ranah teknik adalah ranah KPU. Jadi kita semuanya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU sepanjang tidak melanggar UU. Saya sering komunikasi dengan KPU," katanya.
Baca artikel menarik lainnya
- Rieke Pitaloka Kirim Surat Terbuka ke Malaysia 3 menit lalu
- KPU Siap Hadapi Gugatan Pengumunan Verifikasi Parpol 7 menit lalu
- Dili Jalur Favorit Penyelundupan Narkoba ke Indonesia 8 menit lalu
- IMM Desak KPK Seret Menpora Andi Mallarangeng 18 menit lalu
- Aburizal Persilakan Kalla Maju Lewat Partai Lain 23 menit lalu
- Presiden SBY ke Inggris Diundang Ratu Inggris 26 menit lalu
- Aburizal Akan Istikharah Tentukan Pendamping 30 m