Ibadah Haji 2012
DPR: Sudah Saatnya PIHK Bandel Diberi Sanksi Tegas
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amanliah, menegaskan, sudah saatnya pemerintah menertibkan Penyelenggara

PKS: Sudah saatnya PIKH Ditertibkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amanliah, menegaskan, sudah saatnya pemerintah menertibkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau dulu dikenal ONH Plus, nakal.
Pasalnya, menurut Ledia, PIHK nakal tersebut sangat merugikan masyarakat yang sudah membayarkan dana yang besar tapi gagal berangkat menunaikan ibadah haji.
Apalagi, pemerintah melalui Menteri Agama Suryadharma Ali menyebutkan, terdapat 16 PIHK yang melakukan pelanggaran serius. Calon jamaah sudah membayar tetapi PIHK tidak menyetorkan dana jamaah tersebut ke rekening Kemenag.
"Sudah saatnya PIKH ditertibkan," tegas Ledia, saat diwawancarai Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Ledia menegaskan bahwa sanksi harus diberikan kepada PIKH karena ada penyimpangan dalam penyelenggaraan.
Karenanya, Ledia berpendapat ketegasan sikap pemerintah terhadap hal ini seharusnya muncul sejak awal, agar penyelenggara tidak mempermainkan jamaah.
Bukan itu saja, menurut dia, jika ini berkaitan dengan kegagalan keberangkatan jamaah, maka, harus dilakukan evaluasi terhadap penyelenggara.
"Pada saat yang sama Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji juga harus dibenahi," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkapkan sebanyak 16 PIHK melakukan pelanggaran serius. Karena calon jamaah sudah membayar tetapi PIHK tidak menyetorkan dana jamaah tersebut ke rekening Kemenag.
"Mereka menjanjikan berangkat tahun ini tapi ternyata tidak berangkat," kata Suryadharma.
Dia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas sampai pencabutan izin operasional 16 PIHK tersebut. Kemenag juga meminta polisi memproses PIHK yang tidak bertanggung jawab itu.
Politikus PPP ini juga mencontohkan kasus PIHK di Mojokerto Jawa Timur yang mengakali calon jamaah dengan membuat paspor palsu, yakni pas foto orang di paspor diganti dengan foto jamaah lain.