Verifikasi Parpol
Putusan DKPP Takkan Mengubah Tahapan Pemilu
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidiqie, mengatakan bahwa putusan DKPP tidak akan bisa mengubah proses tahapan
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidiqie, mengatakan bahwa putusan DKPP tidak akan bisa mengubah proses tahapan Pemilu yang telah berjalan.
Hal tersebut disampaikan Jimly menanggapi pertanyaan wartawan tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU RI.
"Hasilnya tidak akan menganulir hasil KPU dalam verifikasi. Tidak berpengaruh kepada tahapan, tahapan urusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Jimly, di kantornya, Jumat (2/11/2012).
Namun, jika aduan tersebut dialamatkan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), prosesnya bisa dikoreksi.
Diwartakan sebelumnya, Bawaslu atas nama Daniel Zuchron, melaporkan KPU RI ke DKPP. Laporan tersebut terkait tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014 yang dinilai tidak transparan.
Zuchron mengadukan semua komisioner KPU yang berjumlah tujuh orang.
"Pengkajiannya cepat. Ada mekanisme BMS (belum memenuhi syarat). Nanti kita lihat peranan orang seorang. Sejauh mana, bukti-buktinya bagaimana. Minimal dua alat bukti. Nggak mungkin sidang tanpa bukti," ujar Nur Hidayat Sarbini, anggota DKPP.
Klik: