RUU Ormas
RUU Ormas, Kotak Amal Masjid Harus Dilaporkan ke Pemerintah
Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) memiliki banyak efek buruk, salah satunya dana publik yang dikelola
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) memiliki banyak efek buruk, salah satunya dana publik yang dikelola organisasi harus dilaporkan ke pemerintah tak terkecuai kotak amal masjid atau sumbangan keagamaan.
Demikian disampaikan Sekertaris Eksekutif Kongres Wali Gereja Indonesia (KWI), Romo Antonius Benny Susetyo yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat kepada wartawan di The Wahid Institute, Jalan Taman Amir Hamzah No 8 Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2012).
Menurut Benny, salah satu pasal dalam RUU Ormas yakni Pasal 34 ayat 2 mengatur kewajiban melaporkan dan mendapat persetujuan pemerintah untuk sumbangan dana dari sumber manapun, dan ini berlaku bagi seluruh organisasi manapun.
"Untuk menginventarisisr dana publik kemanusian harus dilaporkan, dan diaudit di Mendagri. Termasuk kotak amal masjid. Jelas saja organisasi keagamaan bisa terancam eksistensinya, karena mempunyai logika sendiri," terang Benny yang diamini aktivis lain.
Direktur Eksekutif Human Rihts Working Group Choirul Anam menambahkan, bukan saja kotak amal yang didapat dari publik yang harus dilaporkan, media yang selama ini mengelola dana publik untuk korban bencana alam, atau pengobatan bibir sumbing tak serta merta digunakan untuk itu.
"Karena pemerintah bisa mengintervensi dana publik itu untuk apa. Misalnya, dana publik yang diperuntukkan untuk banjir, kemudian dialihkan untuk pembangunan rumah tentara, atau lainnya. Jika arahan pemerintah itu ditolak, media akan kena sanksi," terang Choirul.
Merujuk pasal di atas, organisasi yang mendapat dana publik, misalnya, bisa mendapatkan dana atau tidak tergantung dari keputusan pemerintah. Namun hal ini membuka ruang aparat yang korup, dengan menciptakan peluang korupsi yang baru.
Tidak menutup kemungkinan hanya organisasi yang sejalan dengan pemerintah yang bisa mendapatkan persetujuan pendanaan atau sumber pendanaan diarahkan ke program-program pemerintah. Karenanya KBB menolak salah satu pasal ini.