Verifikasi Parpol
KPU Temui Bawaslu Sore Ini
KPU RI rencananya sore ini akan bertemu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencananya sore ini akan bertemu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pertemuan tersebut untuk membahas tentang rekomendasi Bawaslu agar 12 partai politik yang tidak lolos saat verifikasi administrasi, diikutsertakan dalam verifikasi faktual.
"Kami sedang pelajari. Nanti sore kami akan ketemu Bawaslu," ujar Hadar Navis Gumay, anggota KPU RI, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Diberitakan sebelumnya, saat penetapan verifikasi administrasi, KPU menetapkan 16 partai politik berhak melenggang ke verifikasi faktual. 18 partai lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Senin kemarin (5/11/2012), Bawaslu dalam Formulir Temuan No. 002/TM/PILEG/XI/2012 merekomendasikan agar 12 partai tersebut juga diverifikasi faktual.
Partai tersebut antara lain (Partai NASREP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai SRI dan Partai Kedaulatan.
KPU diancam pidana sesuai dengan Pasal 296 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD jika tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu itu.