Verifikasi Parpol
KPU Dinilai Tidak Memiliki SOP
Kritik atas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bermunculan. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu)
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritik atas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bermunculan. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), KPU bahkan dinilai tidak memiliki aturan yang jelas saat melaksanakan verifikasi administrasi.
"KPU tidak memiliki Standar Operating Procedure (SOP) dalam melakukan verifikasi administrasi. Itu menghambat partisipasi masyarakat dalam memantau prosesnya," ujar Manajer Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz di Jakarta, Kamis(8/11/2012).
Masykurudin mengatakan tidak adanya SOP tersebut menyebabkan tidak adanya keterbukaan informasi publik (KIP).
"Soal keterbukaan informasi, waktu ada penyampaian pleno ke KPUD (daerah) tidak ada pihak lembaga pemantau," ujarnya.
Masykurudin pun mencontohkan beberapa daerah. Misalnya NTT, Gorontalo dan Jambi.
"Jangankan mau mengawasi, dilantik saja belum," ujarnya.
Koalisi Amankan Pemilu juga menyayangkan buruknya komunikasi antara KPU dan lembaga pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
*Berita Lengkap Mengenai Verifikasi Parpol Silakan Klik Disini