Rabu, 13 Agustus 2025

Oknum DPR Minta Jatah

Marzuki: Laporan Dahlan Tak Ada Bukti DPR Minta Jatah

Ketua DPR Marzuki Alie mengaku telah mendapatkan laporan Badan Kehormatan (BK) mengenai oknum pemeras BUMN.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Marzuki: Laporan Dahlan Tak Ada Bukti DPR Minta Jatah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan hadir untuk dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR RI, di Gedung Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012). Dahlan hanya menyerahkan dua dari 10 nama oknum anggota Dewan yang sempat disebutnya meminta jatah ke direksi BUMN. Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengaku telah mendapatkan laporan Badan Kehormatan (BK) mengenai oknum pemeras BUMN. Namun, dalam laporan tersebut tidak terdapat mengenai permasalahan uang.

"Satu kali pertemuan dengan lima anggota DPR. Terjadi diskusi seolah-seolah minta jatah. Itu saja. Tapi tidak ada bukti memeras, minta jatah, minta jatah itu dalam konteks apa juga tidak tahu," kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Marzuki mengatakan BK akan menindaklanjutinya dengan memanggil direksi BUMN yang menyampaikan informasi tersebut. "apakah ada keinginan, niat atau ada sesuatu BUMN. Akan kita selesaikan," tuturnya.

Marzuki juga mengatakan tindakan Menteri BUMN Dahlan Iskan terlalu gegabah dengan menuduh dan menyampaikan data tersebut di ruang publik. "Padahal tidak ada apa-apa, tidak ada bukti akhirnya membuat gaduh politik, apalagi ini antar lembaga negara
Dia ekeskutif, masak nyerang parlemen," katanya.

Padahal, kata Marzuki, kedua lembaga saling menghormati sehingga bila terjadi masalah hukum dapat diserahkan ke KPK.

"Itu kan masalah hukum, jangan dipublish di media, hasilnya apa, hasilnya hiruk pikuk saja," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan