Mafia Anggaran
Fahd: Haris Perantara Proyek DPID
Wa Ode Nurhayati agar memuluskan turunnya DPID adalah Andi Haris Surahman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Fahd El Fouz bin Ahmad Rafiq mengakui bahwa perantara suap untuk anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati agar memuluskan turunnya DPID adalah Andi Haris Surahman.
Hal itu diketahui Fahd ketika berusaha menyetorkan setoran awal agar proyek turun ke Wa Ode Nurhayati, tapi dilarang oleh Haris. Saat itu Haris mengingatkan Fahd cukup tahu saja kalau ada proyek DPID di Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
"Jadi waktu itu ngomong masalah organisasi saja. Lalu saya tanya ke Ode, dan bilang melalui Haris saja. Waktu itu saya mau tahu apakah Ode tahu soal ini," ujar Fahd dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012).
Sisa satu kabupaten yakni Kabupaten Minasaha yang juga berusaha digolkan Fahd, sudah dipegang Haris. Saat itu Haris meyakinkan Fahd untuk urusan Kabupaten Minahasa sudah dipegangnya, sehingga urusannya lancar dan tak usah dikhawatirkan.
Fahd mengakui, tiap kali transaksi untuk mentransfer setoran awal sebagai modal mendapatkan proyek ke Ode bertempat di Bank Mandiri Cabang DPR RI, lewat Haris, selalu mendapati staf pribadinya Sefa Yolanda. Namun, Fahd sudah lupa berapa nilainya.
Masih kata Fahd, informasi empat kabupaten akan mendapat DPID diketahui dari Haris, yang saat itu juga memberikan data berupa daerah-daerah mana saya yang juga kebagian jatah. Namun, saat itu Haris mengatakan bahwa DPID yang akan turun tidak sebesar Rp 40 miliar.
Sebelumnya, Fahd mengakui berguru pada Haris untuk mendapatkan proyek di DPR, yang dikenalnya sebagai orang Golkar. Haris tertarik menawarkan proyek ini mengingat Fahd dekat dengan banyak bupati karena kerap membawa artis setiap ada pilkada.