Selasa, 7 April 2026

Neneng Diadili

Pengadilan Putuskan Perkara Dua Pengawal Neneng Asal Malaysia Dilanjutkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012), memutuskan agar jaksa penuntut umum tetap melanjutkan pemeriksaan

Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012), memutuskan agar jaksa penuntut umum tetap melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa I dan II asal Malaysia Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof.

Demikian dikatakan hakim ketua Pangeran Napitupulu yang dalam amar putusannya, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasan dan Azmi dan penasihat hukumnya. Kedua terdakwa adalah pengawal yang melindungi Neneng selama menjadi DPO Interpol.

"Mengadili seluruh eksepsi terdakwa tak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan dan menjadi dasar melanjutkan pemeriksaan. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa tetap dilanjutkan," ujar Pangeran.

Menurut Pangeran, seluruh nota keberatan yang diajukan dua terdakwa dan penasihat hukumnya sudah masuk pada materi pokok perkara dan perlu pembuktian dalam persidangan, seperti ketika menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak menjelaskan pidana.

Dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukum dua terdakwa yakni Ruvinus Hutahuruk dan Junimart Girsang, surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak jelas, tidak cermat, dan tidak terang.

Ruvinus berdalih, kliennya dua warga Malaysia tak pernah berniat mencegah atau merintangi penyidikan KPK atas Neneng yang disangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi anggaran 2008.

Menurut Junimart, kedua kliennya tidak tahu KPK sedang memburu Neneng, istri belas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun melarikan diri. Sehingga KPK meminta Interpol menangkap Neneng.

Dalih Ruvinus lainnya menerangkan bahwa dua kliennya datang ke Jakarta dalam urusan bisnis. Mereka sama sekali tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Neneng Sri Wahyuni. Namun semua nota keberatan penasihat hukum dimentahkan majelis hakim.

Dalam dakwaan jaksa, Hasan dan Azmi diduga menyembunyikan dan membantu pelarian dengan memasukkan Neneng ke wilayah Indonesia lewat jalur tidak resmi yakni lewat pelabuhan Batam. Dari Batam menuju Jakarta, Neneng menggunakan pesawat Citilink Garuda, dengan nama palsu.

Keduanya didakwa merintangi penyidikan dan dijerat Pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, denda Rp 600 juta.

*Berita Lengkap mengenai Neneng Tertangkap silakan klik Disini

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved