Oknum DPR Minta Jatah
Komisi XI DPR Polisikan Dahlan Iskan dan Dirut Merpati
Komisi XI DPR melaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) ke polisi.
Penulis:
Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR melaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) ke polisi. Keduanya dilaporkan karena telah melakukan pencemaran nama baik dan lembaga.
"Oh jelas, kami sudah putuskan di Komisi, kami akan melaporkan ke Kepolisian, sedang disusun, atas nama Komisi XI," kata Anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Wirajaya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Gusti merupakan salah satu anggota yang dilaporkan Dahlan Iskan, terkait dugaan meminta jatah dari Direksi Merpati. Politisi PDI Perjuangan mengaku terkejut atas laporan tersebut.
"Saya juga tidak tahu siapa yang membuat badai berlarut-larut, biar dia yang kena badai," ucap Gusti.
Ia mengungkapkan, pertemuan pimpinan Komisi XI pada 1 Oktober 2012 dengan Direksi Merpati, membicarakan masalah bussiness plan.
Menurut Agung, bussiness plan era Sardjono Jhony menargetkan keuntungan Merpati pada 2013. Sedangkan Dirut Merpati Rudy Setyopurnamo merencanakan keuntungan pada 2015.
"Sampai di situ saja. Makanya kami jadi bintang top sekarang. Kami tanda tanya, siapa yang mengeluarkan pernyataan ini, apakah disengaja supaya lebih runyam. Tidak ada pernyataan bahwa Komisi VI dapat Rp 5 miliar, omong kosong itu," tuturnya.
Gusti melihat terdapat permasalahan antara Dirut Merpati yang lama dan baru. Akibatnya, Komisi XI ikut terbawa.
"Perselisihan dibawa ke DPR. Kami di DPR bertanya, bussiness plan yang lama kenapa tidak dilanjutkan oleh Pak Rudy," jelas Gusti.
Gusti mengaku ikut pertemuan dengan Direksi Merpati pada 1 Okrober 2012. Seingatnya, yang datang pada pertemuan itu adalah Achsanul Qosasih, Zulkifliemansyah, dan Linda Megawati. Setelah itu, tidak pernah ada lagi pertemuan dengan Direksi Merpati.
"(Pertemuan itu) Enggak ada sama sekali (pemerasan). Makanya kami juga terkejut," katanya. (*)