Kamis, 18 September 2025

Verifikasi Parpol

Ida: Saya tak Punya Masalah Pribadi dengan Sekjen KPU Cs

Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Suripto Bambang Setiadi dan jajarannya terpaksa terdepak dari kesetjenan lantaran Dewan Kehormatan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Suripto Bambang Setiadi dan jajarannya terpaksa terdepak dari kesetjenan lantaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai mereka melanggar kode etik dalam verifikasi parpol.

Anggota KPU, Ida Budhiati, mengaku masih berkomunikasi dan bertegur sapa dengan Suripto Bambang Setiadi dan jajaran kesetjenan pasca-dirinya mengungkapkan tidak optimalnya dukungan kesetjenan dalam verifikasi parpol di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang berdampak pada konflik terbuka antara komisioner dan kesetjenan KPU.

"Secara pribadi saya tidak punya persoalan. Komunikasi dengan beliau yah tetap," kata Ida kepada Tribun usai melakukan pertemuan dengan 18 parpol di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/11/2012).

"Yah tetap (bertegur sapa) dong, enggak ada masalah. Saya tetap komunikasi dengan beliau-beliau ini, senior-senior yang tentu banyak ilmu yang bisa dipetik sebagai pembelajaran," kata komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan itu.

Ida yakin orang-orang kesetjenan yang terpaksa harus terdepak itu sudah saling memaafkan dengan dirinya. "Memaafkan.., yah saya sebagai manusia biasa, dan usia saya juga lebih muda, enggak ada masalah saya datang dan berkomunikasi dengan beliau," imbuhnya.

Ida menegaskan, bahwa dukungan jajaran Setjen sangat diperlukan komisioner KPU untuk mensukseskan proses penyelenggaraan Pemilu.

"Tetap (mengobrol). Hari ini ada kegiatan parpol, kalau tidak ada Sekretariat Jenderal apa bisa? Apa saya bisa menyediakan minum sendiri, menyediakan snack sendiri? Itu kan bagian dari tugas Kesekretariatan Jenderal. Hari ini sudah dibuktikan, kalau mereka support kami," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 27 November 2012, DKPP memutuskan agar KPU menjatuhkan sanksi pengembalian ke institusi asal kepada Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wakil Sekjen Asrudi, dan sejumlah kepala biro di bawah Setjen KPU, lantaran terbukti melanggar kode etik.

Lembaga yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie itu juga mengeluarkan rekomendasikan agar 18 partai politik yang gagal verifikasi administrasi diikutsertakan dalam verifikasi faktual.

Padahal, sidang DKPP tersebut dilakukan karena adanya aduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan SIGMA, bahwa komisioner KPU melanggar kode etik dalam verifikasi administrasi parpol. Di posisi tersebut, komisioner KPU sebagai pihak teradu.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan