Verifikasi Parpol
Pascaputusan DKPP, KPU Nilai Wajar Pertemuan dengan Komisi II
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap konsultasi penyelenggara pemilu dengan Komisi II dinilai sebagai sesuatu yang wajar.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap konsultasi penyelenggara pemilu dengan Komisi II dinilai sebagai sesuatu yang wajar.
"Konsultasi dengan DPR itu seharusnya dianggap biasa saja, tidak perlu dimaknai terlalu ekstrem bentuk intervensi DPR kepada KPU," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam Diskusi DPD RI, Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Sigit mengatakan KPU yang meminta masukan dari Komisi II jangan dianggap sebagai intervensi. Menurut Sigit, pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari formula terbait penyelenggaraan pemilu. "Memang ada ide yang kita terima ada yang tidak," katanya.
Mengenai putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) mengenai 18 partai politik, Sigit mengarakan KPU akan melakukan verifikasi faktual.
"Maka KPU harus merubah jadwal dan tahapan. Perubahan ini kita akan berkonsultasi dengan DPR," ujarnya.
Diketahui, rekapitulasi hasi verifikasi faktual dan penetapan parpol akan dilakukan KPU pada 6-8 Januari 2013 dan pengumuman parpol peserta pemilu 9-11 Januari 2012.
Klik: