Gubernur Maluku Utara Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi APBD
Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) tahun 2004 Provinsi Maluku Utara terus berkembang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) tahun 2004 Provinsi Maluku Utara terus berkembang di Bareskrim Mabes Polri. Setelah diperiksa sebagai tersangka, Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn pun diperisa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Jumat (30/11/2012).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Suhardi Alius mengungkapkan bahwa siang tadi Gubernur Maluku Utara kembali diperiksa.
“Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rahim Abdurahman yang merupakan bendahara provinsi,” kata Suhardi di STIK-PTIK, Jakarta Selatan.
Suhardi menjelaskan bahwa bendahara provinsi Maluku Utara tersebut dijadikan tersangka dalam kasus yang juga melilit Thaib Armaiyn.
“Bendaharanya dijadikan tersangka untuk kasus yang itu juga,” ujarnya.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Diantara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.
Thaib Armaiyn diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana tak Terduga (DTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 6,7 miliar pada 2004.
Ia sempat diamankan tim Bareskrim Polri di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (12/10/2012) lalu, karena yang bersangkutan saat ini dalam status cekal.