Senin, 15 September 2025

Verifikasi Parpol

Kontroversial, Koalisi Amankan Pemilu Eksaminasi Putusan DKPP

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait verifikasi faktual 18 partai politik masih menjadi diskusi yang hangat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kontroversial, Koalisi Amankan Pemilu Eksaminasi Putusan DKPP
Abdul Qodir/Tribunnews.com
18 parpol gagal verifikasi penuhi undangan KPU

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait verifikasi faktual 18 partai politik masih menjadi diskusi yang hangat.

Soalnya, keputusan tersebut masih mengandung teka-teki yang belum menemukan jawaban.

Untuk itu, Koalisi Amankan Pemilu 2014 akan melakukan eksaminasi (pemeriksaan) publik atas putusan DKPP yang dinilai sangat kontroversial tersebut.

"Jadi kita mengkaji putusan-putusan DKPP untuk melihat prosedur pengambilan keputusannya, sudah tepat atau belum, secara hukum acara sudah diikuti apa belum," ujar Titi Anggraini, direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) saat diskusi santai, di Bakoel Koffie, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Untuk melakukan eksaminasi publik itu, Koalisi Amankan Pemilu 2014 akan bekerja sama dengan orang-orang yang punya kompetensi di bidang hukum, etika, dan kepemiluan.

"Kita akan review sehingga dia punya basis akademik untuk lakukan penilaian. Paling tidak dalam sebulan kita sudah punya hasil dari eksaminasi," ujar perempuan berjilbab itu.

Titi pun mencontohkan saat Pilgub DKI kemarin DKPP menjatuhkan sanksi kode etik kepada ketua KPU DKI Dahliah Umar.

Menurutnya, eksaminasi tersebut merupakan bagian dari kontribusi terhadap kontrol DKPP. Karena DKPP tak ada pengawasnya dan putusannya final dan mengikat.

Sebab pada dasarnya, DKPP bukanlah lembaga peradilan. Namun sebagai kesatuan dari lembaga penyelenggara Pemilu.

"DKPP adalah penegak kode etik yang satu kesatuan dengan penyelenggara pemilu. Prinsip keterbukaan kan ada dalam UU. Itu yang dinanti publik," tegasnya.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan