Bupati Menikahi ABG
Aceng Kenal Fany Pertama Kali di Restoran Khas Sunda
Fany Oktora dan keluarga besarnya memilih Rumah Makan Sarmilla yang terletak di Jalan Bandung-Tasik KM 46, Limbangan, Garut

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Fany Oktora dan keluarga besarnya memilih Rumah Makan Sarmilla yang terletak di Jalan Bandung-Tasik KM 46, Limbangan, Garut, Jawa Barat sebagai tempat bertemu dengan Pansus DPRD Garut, Rabu (5/12/2012) sore. Rumah makan ini merupakan tempat kesukaan dan langganan Bupati Aceng HM Fikri, mantan suaminya, menyantap ikan gurame bakar.
Dan restoran inilah tempat Bupati Aceng bertemu pertama kali, dan berkenalan dengan Fany. Bupati kerap memesan ikan gurame bakar seharga Rp 8 ribu per ons di sini.
Rani, pelayan di rumah makan itu kepada Tribunnews.com mengatakan Bupati Aceng yang saat ini menjadi sorotan publik karena kawin-cerai dengan Fany Oktora (18) hanya dalam empat hari, kerap mampir dan makan di restoran itu. Aceng termasuk pelanggan tetap, setidaknya mampir setiap dua bulan sekali.
Aceng menurut Rani kerap datang berama stafnya, seperti sopir, asisten pribadi, hingga sejumlah pengawal yang jumlah totalnya mencapai sekitar lima orang.
"Dia juga kenalan sama Fany di rumah makan ini," ujarnya.
Rani masih ingat pertemuan tersebut terjadi pada siang hari. Namun ia lupa harinya, dan menu apa yang dipesan bupati ketika bertemu keluarga calon istrinya.
Mamat, pramusaji lainnya mengatakan, Aceng selalu membayar lunas setiap makanan yang dipesan.
"Dia membayar selalu. Dan usai membayar, tidak pernah memberikan tips," kata Mamat sambil tersenyum.
Bangunan rumah makan tersebut asri, sebagian besar terbuat dari bambu. Pada ruangan pertama, terdapat sekitar delapan meja kayu, dengan sebuah kursi pada sisinya. Sementara di salah satu sisinya terdapat meja yang menyerupai meja bar, tempat kasir menerima pembayaran dari konsumen.
Lebih ke dalam lagi, terdapat ruangan dengan sejumlah meja besar, tanpa bangku. Tampaknya ruangan tersebut memang diperuntukan bagi konsumen yang memilih untuk lesehan. Seperti pada umumnya rumah makan khas Sunda, Jawa Barat, ruangan itu terletak di atas sebuah kolam ikan. Di ruangan tersebut juga tidak terdapat tembok, sehingga pemandangan kolam dan pegunungan dibagian belakang dapat jelas terlihat.
Rumah makan tersebut pun juga dipilih keluarga besar Fany, saat tim Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut hendak memintai keterangan Fany atas perkawinan selama empat hari yang diakhiri melalui pesan singkat Aceng.
Asep Lukman Ahlan, menuturkan Fany menceritakan banyak hal tentang perkawinan singkatnya. Asep enggan menyebutkan detail cerita itu, namun menurutnya yang dituturkan Fany sesuai dengan apa yang diberitakan sejumlah media.
Fany sendiri usai pertemuan enggan memberi keterangan kepada wartawan. Ia memilih diam, begitu pun sang ayah yang akrab dipanggil Pudin, dan pamannya yang akrab dipanggil Kyai Herry.
Setelah bertemu dengan Pansus DPRD Garut, Fany dan keluarga ditemui Bupati Aceng. Aceng pun berdamai dengan Fany, perempuan yang ia nikahi 16 Juli 2012, dan diceraikan empat hari kemudian, melalui pesan singkat (SMS). Perdamaian dilakukan di sebuah rumah bambu yang terletak di halaman belakang pesantren Al Fadilah 2, di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu malam.
Dalam kesempatan tersebut, Aceng mengungkapkan keinginannya untuk menyudahi konflik yang menurut Aceng telah meresahkan masyarakat. Ia juga berharap kembali menyambung tali silaturahmi dengan Fany dan keluarganya, setelah apa yang terjadi beberapa minggu terakhir.
"Islah itu adalah mengurai benang yang kusut, mencairkan yang beku. Kalau kita anggap kemarin ada benang yang kusut, mari kita urai, ada yang beku, mari kita cairkan. Kalau ada yang putus mari kita sambungkan kembali," kata Aceng.
Dalam kesempatan tersebut, Aceng juga mendoakan Fany agar diberikan yang terbaik dalam hidupnya.
"Mudah-mudahan, Fany mendapatkan ridho Allah, menjadi istri solihah, dinaikkan derajatnya, diberikan kesabaran," ujarnya.
Fany yang ditemui pada saat bersamaan mengaku menerima permintaan maaf itu. Ia juga mengatakan akan mencabut gugatannya di Mabes Polri.
"Saya juga minta maaf kepada masyarakat karena semua ini," kata Fany.
Dalam pertemuan tersebut, Fany mengenakan baju biru, jilbab motif lingkaran warna-warni. Wanita 18 tahun ini didampingi kedua orangtuanya, serta sejumlah kerabat.
Sementara itu, Aceng datang mengenakan batik berwarna hitam dengan motif wayang, dan mengenakan peci hitam. Bupati duduk di sudut ruangan, berseberangna dengan Fany. Aceng diapit dua perempuan.
Sepanjang pertemuan, Aceng bersila, dan lebih banyak diam. Begitu pun dengan Fany, yang lebih banyak diam sembari menundukkan kepalanya.
Di tempat itu, seorang laki-laki berumur sekitar 50 tahun yang mewakili keluarga Fany membuka pertemuan, dengan menggunakan bahasa Sunda. Ucapan laki-laki tersebut kemudian dibalas seorang laki-laki yang berumur sama, yang mewakili keluarga Aceng.
Kemarin, Aceng berencana menuntut balik Fany Oktora ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Rabu. Aceng akan melaporkan Fany atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.
"Lagi nunggu keputusan akan berangkat hari ini (ke Bareskrim). Saat ini, beliau masih rapat di Garut," ujar kuasa hukum Aceng Ujang Suja'i Toujiri.
Namun pelaporan urung dilakukan, karena Aceng masih sibuk mengurusi pertemuan dengan DPRD dan menemui Fany.
Ujang memastikan, keputusan Aceng sudah bulat melaporkan Fany. Menurut Aceng, apa yang dituduhkan Fany melalui kuasa hukumnya tidak benar.
"Justru ini sudah pasti (melapor). Harinya, jika tidak hari ini, ya besok," katanya.
Kuasa hukum Fany, Deny Saliswijaya tidak khawatir dengan laporan balik Aceng. Menurutnya, hukum yang akan membuktikan.
"Ya itu kan hak. Semua orang berhak. Silakan saja, siapa pun boleh melapor. Itu yang membuktikan adalah hukum, nanti dibuktikan benar apa tidak," ujarnya.
Fany, warga Kampung Cukang Galeuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, baru lulus dari salah satu SMA di Sukabumi, Juni 2012. Dia dinikahi Bupati Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadinya di Copong, Garut. Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng Fikri menceraikannya dengan alasan Fany sudah tidak perawan lagi, 19 Juli.
Pemutusan hubungan suami istri pun dilakukan hanya melalui pesan singkat (SMS). Menurut pihak Fany, Aceng menceraikannya, langsung talak tiga, melalui pesan singkat. Aceng akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (3/12/2012), dengan empat pasal sangkaan, yakni Pasal 280 tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
*Berita Lengkap Tribun Jakarta Digital Newspaper Silakan Klik Disini