Jumat, 5 Juni 2026

Andi Mallarangeng Tersangka

Harta Kekayaan Andi Mallarangeng Capai Rp 15,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, sebagai tersangka dugaan korupsi

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Jawa Barat.

Sebagai pengguna anggaran, orang nomor satu di Kemenpora itu diduga menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian negara pada proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut. Bahkan, selama menjabat Menteri, sedikitnya tiga proyek nasional yang berhubungan dengan olahraga, kerap berindikasi korupsi. Seperti kasus Wisma Atlet, PON Riau dan Hambalang.

Penelusuran Tribun di KPK,  Andi Mallarangeng memiliki harta yang berlimpah sejak menjabat sebagai menteri.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) yang tercatat KPK tanggal 13 November 2009, Andi Mallarangeng mengantongi total harta kekayaan hingga Rp 15,7 miliar.

Harta milik Andi meliputi harta tidak bergerak Rp 5,4 miliar, harta bergerak Rp 585 juta, surat berharga Rp 7,2 miliar dan utang Rp 140,6 juta. Berikut perincian daftar kekayaan Menteri Andi Mallarangeng:

1. Harta Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan )           Rp. 5,470,580.0002.

2. Harta Bergerak        

a. Alat Transportasi dan Mesin Lainnya         Rp 585,000,000        
b. Harta Bergerak lainnya                           Rp 930.000.000(Harta bergerak lainnya terdiri dari logam mulia, batu mulia dan barang seni antik dan lainnya)

3. Surat Berharga                                          Rp 7,249,152,2264.

Giro dan Setara Kas lainnya                            Rp 1,532,466,825

TOTAL HARTA                                                 Rp.15,767,199,051

*Berita Lengkap Mengenai Andi Mallarangeng Tersangka Silakan Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved