Penarikan Penyidik KPK
Haryono Pandang Bagus Masa Tugas Penyidik KPK Saat Ini
Mantan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menilai baik masa kerja penyidik di KPK selama 10 tahun, dalam kondisi saat ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar menilai baik masa kerja penyidik di KPK selama 10 tahun, dalam kondisi saat ini. Pasalnya, katanya, masa kerja sebelumnya hanya empat tahun. Bahkan sebelum masa kerja itu habis terkadang para penyidik itu sudah ditarik oleh lembaga asal mereka. Dengan demikian, mereka tidak dapat menjalankan tugasnya sampai tuntas.
"Kadang-kadang dia belum atau sedang menyelesaikan kasus sudah ditarik," kata Haryono di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Haryono pun menanggapi positif adanya klausul yang mengatakan apabila penyidik KPK masih menyelesaikan kasus maka tidak boleh ditarik. "Itu bagus," tegas Haryono.
Dengan klausul itu kata Haryono, penyidik diminta fokus menyelesaikan tugas-tugas yang harus dilakukannya. Setelah itu jika masa kerjanya sudah habis maka penyidik itu bisa mengabdi ke tempat lain. Sehingga kinerja KPK menjadi tidak terganggu.
Menurut Haryono, kalau seorang penyidik sedang menangani suatu kasus lalu tiba- tiba ditarik dan diganti yang baru, penggantinya harus mulai dari awal lagi.
"Susah itu. Apalagi kasusnya harus dia pelajari, itu tidak gampang," kata Haryono.
Terkait draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, komisi itu mengusulkan agar masa kerja pegawai yang bekerja di KPK menjadi 12 tahun atau 4-4-4 tahun.
Namun menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pada akhirnya yang disetujui bukan 4-4-4 tahun, tetapi disepakati menjadi 4-4-2 tahun atau 10 tahun. Johan mengatakan alasan 4-4-4 tahun tidak disetujui karena pengembangan karir pegawai di institusi awal.
Selain itu ada juga mengenai masa pensiun dan tingkat eselon pegawai.
"Tapi yang paling ekstrim adalah masa penugasan karena terkait langsung dengan keadaan saat ini," kata Johan. (Edwin Firdaus)