Kamis, 11 September 2025

Kunjungan Kerja DPR

PSHK: Dari 143 Kunker, Hanya 3 Laporan yang Komprehensif

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Eryanto Nugroho mengungkapkan bahwa pelaksanaan kunjungan kerja ke Luar Negeri

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto PSHK: Dari 143 Kunker, Hanya 3 Laporan yang Komprehensif
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ilustrasi Sidang paripurna DPR RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Eryanto Nugroho mengungkapkan bahwa pelaksanaan kunjungan kerja ke Luar Negeri oleh anggota DPR selama ini tidak efektif.

"Pada periode lalu, ada sebanyak 143 kunjungan kerja, yang membuat laporan hanya 3," ujar Ery dalam dialog Polemik bertajuk 'Studi Sapi ke Luar Negeri' yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (15/12/2012).

Ery menjelaskan, beberapa laporan yang dibuat oleh anggota DPR ketika usai dari studi banding ke luar negeri pun banyak data yang tidak memadai.

"Misalnya hasil dari Belanda terkait studi banding soal holtikultura. Itu hanya dua halaman," tutur Ery.

Ery mengatakan, meski melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri sudah diatur dalam UU MD3 dan anggarannya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tetapi sebagian besar anggota DPR tidak memahami tujuan pelaksanaan kunker tersebut.

"Mereka tidak paham UU nomor 17 tahun 2003 itu anggaran berbasis kinerja itu adalah poinnya. Seberapa besar uang itu ya menunjang kinerja mereka," ucap Ery.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan